Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negosiasi Pajak, Google Malah Minta Tawar-menawar Layaknya di Pasar

Kompas.com - 20/12/2016, 16:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak buka suara tentang proses negosiasi pajak dengan perusahaan raksasa internet asal Amerika Serikat, Google, yang menemui jalan buntu.

Awalnya, Ditjen Pajak menggunakan pendekatan serupa kasus pajak Google di Inggris dan India, yaitu tax settlement. Google dipersilakan menghitung dan mengajukan angka pajak yang harus dibayar.

"Kami ikuti tren dunia untuk masalah Google karena ini modus baru. Kalau main keras, belum tentu kuat juga," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv di Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Meski begitu, Ditjen Pajak pun memiliki hitungan sendiri terkait utang pajak Google ke negara. Setelah penghitungan, angka itu dikomparasi dengan angka milik Google.

Namun, saat dikomparasi, Haniv mengungkapkan, angka yang diajukan Google sangat kecil, hanya seperlima dari angka yang dimiliki Ditjen Pajak.

Padahal, angka yang diajukan Ditjen Pajak sudah sangat minimal. Google lantas melakukan penawaran.

Namun, tawaran itu ditolak lantaran Ditjen Pajak diminta untuk menurunkan hasil perhitungan utang pajak Google.

"Saya pasang satu angka dan dia menawar di angka yang bawah sekali. Loh kok malah kayak di pasar. Dia minta saya turun dan dia naik. Enggak bisa saya bilang, ini angka yang konservatif, dan Ibu Menteri Keuangan pun tahu angkanya," kata Haniv.

Menurut ia, Google seharusnya bersyukur lantaran Ditjen Pajak hanya mengajukan angka tax settlement yang minimal tanpa denda bunga 150 persen.

Namun, Google justru minta angka lebih rendah lagi. Setelah negosiasi menemui jalan buntu, Ditjen Pajak lantas meminta Google membuka data keuangannya untuk menghitung secara langsung angka pasti pajak Google. Namun, data itu belum juga diserahkan hingga saat ini.

Sebelumnya, Darussalam, pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), menilai, pendekatan yang paling ideal untuk menyelesaikan kasus pajak Google memang dengan melakukan negosiasi.

Namun, bila tidak mencapai kesepakatan, Ditjen Pajak harus mengambil langkah tegas. "Jika tidak tercapai, bisa saja dikembalikan lagi kepada mekanisme hukum pajak yang mendasari dengan konsekuensi diserahkan kepada aturan pajak yang berlaku," ujar Darusalam di Jakarta, Minggu (18/12/2016).

Bila ditarik ke hukum pajak, kasus Google akan masuk ke tahapan pemeriksaan bukti permulaan. Artinya, kasus pajak Google sudah terindikasi pidana.

Perusahaan raksasa internet itu disebut-sebut memiliki utang pajak sebesar Rp 1 triliun yang belum terbayar sejak 2011. Ditambah dengan denda Rp 4 triliun (400 persen), Google berutang pajak sebesar Rp 5 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com