Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag: Seminggu Izin Belum Keluar, Dirjen Harus Antar Langsung...

Kompas.com - 20/12/2016, 17:21 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita meminta para pengusaha tidak perlu datang ke Kantor Kementerian Perdagangan bila permohonan izin tidak keluar dalam waktu seminggu.

Sebagai komitmen mempercepat pelayanan, para pejabat eselon I Kementerian Perdagangan sudah sepakat akan datang langsung menemui pengusaha untuk menyerahkan surat persetujuan izin yang terlambat disetujui.

Pernyataan itu dilontarkan Mendag saat memberikan sambutan usai penandatangan nota kesepahaman (MoU) 5 kementerian terkait pengawasan barang di Auditorium Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (20/12/2016).

"Kalau satu minggu izin belum selesai, maka pengusaha tidak perlu lagi datang ke sini, Dirjen yang akan mengantarkan izin itu ke pengusaha," kata Mendag.

Menurut ia, sudah seharusnya seluruh pegawai Kemendag memberikan pelayanan yang cepat kepada masyakarat.

Ia yakin, penerapan hukuman mengantar surat persetujuan izin akan membuat malu para pejabat eselon I di Kementerian Perdagangan.

Diharapkan kebijakan itu mampu meningkatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat, terutama pengusaha.

Bahkan, Mendag menyatakan siap menghukum dirinya sendiri bila permohonan izin di Kementerian Perdagangan tidak rampung lebih dari seminggu.

"Kalau sudah terlalu lama, maka saya akan menghukum diri sendiri, menteri pula yang menghadap (mengantarkan surat izin ke pengusaha)," kata ia.

Selama ini, para pengusaha kerap mengeluhkan lambatnya proses birokrasi terkait pemberian izin usaha.

Parahnya hal itu tidak hanya terjadi di daerah, tetapi juga di pemerintah pusat. Lantaran hal itu lah, pemerintah menjadikan agenda reformasi birokrasi sebagai agenda utama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com