Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pajak Google dan Facebook di Indonesia, Apa Bedanya?

Kompas.com - 20/12/2016, 20:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Perusahaan raksasa penyedia layanan internet asal Amerika Serikat (AS) Google bukanlah satu-satunya perusahaan yang terlilit kasus pajak di Indonesia.

Facebook juga mengalami hal yang sama. Namun perusahaan yang didirikan oleh Mark Zuckerberg tidak begitu disorot layaknya kasus pajak Google.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus Muhammad Haniv, petinggi Facebook memiliki keinginan untuk datang ke Indonesia menyelesaikan kasus pajaknya.

"Modusnya sama dengan Google, hanya saja kami tidak mengajukan Bukti Permulaan kepada Facebook," ujar Haniv di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Ditjen Pajak melihat upaya itu cermin dari adanya niat baik Facebook untuk membayar pajak atas keuntungan yang meraka dapat di Indonesia.

Bila dikomparasi, kasus pajak kedua perusahaan asal AS itu memang tidak berbeda yaitu sama-sama tidak membayar pajak sesuai bisnisnya di Indonesia.

Namun sikap kedua menjadi pembeda. Sejak awal, Google begitu ngotot dan tidak mau melunak terkait utang-utang pajaknya di Indonesia.

Perusahaan raksasa internet AS itu juga mengembalikan surat pemeriksaan atas pajak-pajaknya.

Ditjen Pajak menilai sikap Google itu sebagai bukti penolakan terhadap pemeriksaan pajak. Bahkan setelah diberikan kesempatan untuk mencari "angka damai" melalui tax settlement, Google tetap tidak mau melunak.

Ditjen Pajak lantas memberikan peringatan kepada perusahaan raksasa internet asal Amerika Serikat (AS) itu.

Pemeriksaan pajak Google akan dilanjutkan dengan tahapan bukti permulaan yang berarti ada indikasi pidana.

"Tahun depan bukan settlement (penghitungan pajak) lagi. Settlement saya tutup. Itu omongan saya. Kami harus kencang. Saya minta Google tahun depan berikan datanya (keuangan), saya hitung pajaknya, dan ingat konsekuensinya denda 150 persen," lanjut Haniv.

Tax planning

Menurut pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam, persoalan pajak Google dan sejumlah perusahaan layanan internet di suatu negara, dipicu oleh praktik perencanaan pajak yang agresif atau aggressive tax planning.

"Kasus ini kan sebenarnya dipicu semakin maraknya praktik aggressive tax planning dengan intensi mencari kelemahan ketentuan pajak baik dalam level domestik dan internasional," ujar Darusalam kepada Kompas.com.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com