Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengenaan Cukai Plastik pada 2017 Mampu Menekan Sampah Plastik

Kompas.com - 21/12/2016, 16:00 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengenaan cukai plastik yang akan dilakukan pada 2017 dinilai menjadi sesuatu yang positif. Hal itu mengingat pengenaan cukai plastik bertujuan untuk mengendalikan konsumsi plastik.

Direktur dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati mengatakan, pengenaan cukai plastik bertujuan untuk mengendalikan konsumsi plastik. Namun, di satu sisi, masyarakat masih belum bisa lepas dari kemasan plastik. Untuk itu, pemerintah harus jelas membuat standardisasi plastik yang akan dikenakan cukai.

"Misalnya plastik kresek yang dinilai banyak merugikan lingkungan, atau plastik yang lainnya. Standar ini harus jelas dibuat," ujar Enny saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/12/2016).

Enny menambahkan, pemerintah juga harus memberikan insentif kepada produsen plastik yang memproduksi plastik ramah lingkungan.

"Inilah yang dinamakan asas keadilan karena dengan demikian kebutuhan konsumen akan plastik tidak terganggu," terangnya.

Kondisi ini juga untuk menghindari efek psikologis pengusaha makanan dan minuman, khususnya pelaku UMKM, yang masih belum bisa lepas dari plastik. Dengan demikian, mereka tak akan memakai plastik yang tidak ramah lingkungan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengaku ekstensifikasi cukai ini sangat baik. Plastik, kata Yustinus, memang memenuhi syarat sebagai obyek cukai.

Pengenaan cukai plastik juga dapat menjadi pintu masuk untuk ekstensifikasi obyek cukai lainnya.

"Ekstensifikasi plastik ini untuk pecah telor bagi ekstensifikasi lainnya, sebab selama ini hal itu belum terjadi. Obyek cukai kita hanya itu-itu saja," katanya.

Menurut dia, pemberlakuan biaya sebesar Rp 200 bagi penggunaan kantong plastik tidak cukup efektif dan tidak terukur. Maka dari itu, masuknya plastik sebagai obyek cukai dapat lebih mengena pada fungsi pengenaan cukai tersebut.

"Dengan dimasukkannya sebagai obyek cukai, unsur pengendalian akan lebih efektif. Selain untuk pengendalian yang merupakan syarat pengenaan cukai, ekstensifikasi ini dapat menambah penerimaan negara," tandasnya.

Sebelumnya Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi memastikan bahwa plastik akan menjadi komoditas kena cukai pada 2017.

Menurut dia, plastik yang dipilih adalah plastik yang merusak lingkungan seperti plastik kresek. Dari 17 persen sampah plastik, 67 persen merupakan dari kantong plastik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com