Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penunggak Pajak Akan Ditahan di Nusakambangan

Kompas.com - 21/12/2016, 21:18 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penegakan hukum untuk para penunggak pajak tetap dijalankan meskipun pemerintah sibuk dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Belum lama ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menahan penunggak pajak dan mengirimnya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Kemarin kami lakukan penyanderaan utang pajaknya Rp 819 juta dan kami bawa ke Nusakambangan," kata Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Penahanan penunggak pajak dipastikan tidak berhenti pada satu kasus saja. Bahkan kata Hestu, lapas Nusakambangan telah menyiapkan lima sel khusus untuk para penunggak pajak.

"Dan mereka terima dari pihak manapun. Dari Medan atau Jakarta pun diterima," kata Hestu. Oleh karena itu, Ditjen Pajak menghimbau agar wajib pajak yang memiliki utang pajak untuk segara melunasinya.

Bisa juga memanfaatkan program pengampunan pajak yang akan berlaku sampai 31 Maret 2017.

"Kalau ikut tax amnesty, enggak akan di gijzeling (penahanan). Tetapi kalau tetap tidak mau ambil kesempatan ya Nusakambangan sudah menunggu," ucapnya.

Seperti diketahui, Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan merupakan lapas dengan berkategori maximum security. Para penghuninya merupakan terpidana kasus terorisme dan narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com