Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Hukumnya Bank Syariah Menampung Dana Amnesti Pajak?

Kompas.com - 21/12/2016, 21:37 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com – Bank Syariah Mandiri merupakan satu-satunya bank syariah nasional yang ditunjuk pemerintah sebagai bank yang menampung dana dari program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Namun, ada pihak yang meragukan hukum bank syariah dalam menampung dana pengampunan pajak.

Anggota Dewan Pengawas Syariah Bank Syariah Mandiri KH Mohammad Hidayat menuturkan, dalam pandangan fikih muamalah, penerima dana harus memiliki pemikiran yang positif atau khusnuzon alias berbaik sangka.

Selain itu, penerima dana sebaiknya tidak melakukan penyelidikan terkait dana yang diterima. “Penyelidikan bisa mengarah ke tajasus, atau mencari celah kesalahan,” kata Hidayat dalam acara pelatihan perbankan syariah Bank Syariah Mandiri di Bandung, Rabu (21/12/2016).

Hidayat memberi contoh, semisal ada seseorang yang memiliki profesi kurang baik berbelanja di warung.

Dengan kondisi tersebut, pemilik warung tidak memiliki alasan untuk menolak transaksi sang pembeli yang pekerjaannya kurang baik tersebut.

Menurut dia, pemilik warung tidak wajib menyelidiki sumber dana sang pembeli karena yang terpenting adalah transaksi antara sang pembeli dengan sang pemilik warung.

Sehingga, halal atau tidaknya sumber dana yang diperoleh pembeli bukan urusan pemilik warung.

Hal serupa sama dengan penerimaan dana amnesti pajak. Hidayat menyatakan, bank tidak perlu mencari tahu sumber dana sang peserta amnesti pajak.

“Boleh mempersepsikan bahwa harta bersumber dari dana yang halal. Selain itu, ada undang-undang pemerintah tentang hal itu sehingga ketetapan pemimpin untuk kemaslahatan masyarakat diperbolehkan,” ungkap Hidayat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com