Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Beda Indonesia, India, dan Inggris untuk Paksa Google Bayar Pajak

Kompas.com - 22/12/2016, 18:23 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belum menemukan titik terang penyelesaian kasus pajak Google di Indonesia. Padahal, pendekatan yang dilakukan sudah mengadopsi Inggris dan India yang sukses "memaksa" perusahaan raksasa internet asal Amerika Serikat (AS) itu membayar pajak.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, meski pendekatan sudah dilakukan, ada yang hal membedakan dari kasus pajak Google di Indonesia dibandingkan dengan Inggris dan India.

"Yang membedakan adalah agregasi dukungan dan akumulasi 'kemarahan' publik yang tidak terjadi di sini," ujar Yustinus kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (22/12/2016).

Di India, terlebih di Inggris, tekanan kepada Google begitu besar. Bahkan, kata Yustinus, tekanan besar pada perusahaan asal AS itu juga mengalir dari parlemen. Hal itu dinilai tidak terjadi dalam kasus pajak Google di Indonesia.

Sistem pemerintahan presidensial kemungkinan menjadi sebab peranan parlemen tidak terasa dalam menekan perusahaan asing layaknya Google. Oleh karena itu, kata Yustinus, peranan masyarakat membantu pemerintah untuk menekan Google harus dimulai.

"Publik harus diajak terlibat sebagai pressure group karena mereka adalah market bagi Google," kata dia.

Sebelumnya, pengamat perpajakan Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam juga mengungkapkan hak yang sama. Inggris berhasil menjajaki Google lantaran menyerangnya melalui dari dua tekanan, yaitu reputasi dan pemberlakuan jenis pajak baru.

Dari sisi reputasi, Inggris bahkan mencitrakan Google sebagai perusahaan yang tidak bermoral lantaran berupaya penghindaran pajak. Pernyataan itu keluar dari parlemen Negeri Ratu Elizabeth tersebut.

Dari sisi aturan, pemerintah Inggris membentuk peraturan perpajakan jenis baru, yakni diverted profit tax. Aturan ini dikenakan untuk perusahaan over the top (OTT), layaknya Google, yang membuat badan usaha tetap di negara lain yang tarif pajak penghasilannya di bawah 80 persen dari tarif PPh badan Inggris.

Dengan tarif PPh badan Inggris sebesar 20 persen, maka perusahaan OTT yang mendirikan badan usaha tetap di negara yang memiliki tarif PPh di bawah 16 persen (80 persen dari PPh badan Inggris) akan dikenakan diverted profit tax sebenar 25 persen.

Di Indonesia, Google tidak hadir secara fisik di Indonesia. Kantor Google Indonesia hanya melakukan tugas marketing dan itu sudah dilakukan pembayaran pajak. Namun, untuk transaksi iklan dari Indonesia, dilakukan oleh Google Regional Asia-Pasific yang berkantor pusat di Singapura. Perusahaan inilah yang diincar oleh pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com