Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir 2016, Penerimaan Negara dari Hulu Migas Capai Rp 125 Triliun

Kompas.com - 23/12/2016, 19:23 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada tahun 2016 ini, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah menyetujui 28 rencana pengembangan lapangan migas baik dalam bentuk Plan of Development (POD) maupun Plan of Further Development (POFD).

"Pengembangan lapangan baru ini diharapkan akan menambah cadangan minyak sebesar 142,45 juta barel dan cadangan gas sebesar 0.645 TSCF," ujar Kepala Bagian Humas SKK Migas, Taslim Z Yunus di Jakarta, Jumat (23/12/2016).

Menurut Taslim, pengembangan lapangan ini akan membutuhkan investasi sebesar 2,94 miliar dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 38,22 triliun (asumsi rupiah Rp 13.000 per dollar AS) dan diharapkan dapat menghasilkan penerimaan negara sebesar 6,85 miliar dollar AS atau setara Rp 89,05 triliun.

Taslim mengatakan, kegiatan-kegiatan hulu migas tersebut, baik pada wilayah kerja eksplorasi maupun produksi, memerlukan investasi yang besar.

"Sampai dengan November, investasi yang sudah dikeluarkan industri hulu migas di 2016 sudah mencapai 10,43 miliar dollar dengan pengeluaran terbesar untuk produksi, yaitu sebesar 7,81 miliar dollar," terangnya.

Hingga saat ini, industri hulu migas masih terpengaruh rendahnya harga minyak dunia. Rata-rata harga minyak mentah Indonesia, Indonesian Crude Price (ICP), sepanjang 2016 berada pada kisaran 39,15 dollar per barel.

Angka ini lebih rendah dari harga ICP yang ditetapkan pada APBN-P, yaitu sebesar 40 dollar per barel.

"Dengan kondisi harga tersebut, perkiraan penerimaan negara dari hulu migas sampai akhir tahun adalah sebesar 9,294 miliar dollar AS atau sekitar Rp 125 triliun," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com