Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Syariah Mandiri Tampung Dana "Tax Amnesty" Rp 136,11 Miliar

Kompas.com - 24/12/2016, 17:44 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Bank Syariah Mandiri merupakan salah satu bank nasional yang ditunjuk pemerintah sebagai bank penampung dana program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Tidak hanya itu, Bank Syariah Mandiri pun merupakan satu-satunya bank syariah yang menjadi bank penerima dana amnesti pajak.

Accounting Group Head Bank Syariah Mandiri Suhendar menjelaskan, hingga 30 November 2016, jumlah peserta pengampunan pajak yang memasukkan dananya ke Bank Syariah Mandiri mencapai 978 peserta.

Dari jumlah tersebut, 84 persen di antaranya adalah peserta perorangan dan 16 persen merupakan peserta institusi.

"Nominal tax amnesty di kami mencapai Rp 136,11 miliar dan nominal harta deklarasi mencapai Rp 6,64 triliun,” ungkap Suhendar pada acara pelatihan perbankan syariah Bank Syariah Mandiri di Bandung, Kamis (22/12/2016) lalu.

Pada kesempatan yang sama, Corporate Secretary Bank Syariah Mandiri Dharmawan P. Hadad menjelaskan, pihaknya tidak bisa merinci mengenai informasi para peserta amnesti pajak di perseroan.

Akan tetapi, ia menuturkan bahwa para peserta memilih Bank Syariah Mandiri lantaran perseroan menyajikan produk sukuk sebagai instrumen investasi dana amnesti pajak.

"Kami belum bisa menginformasikan banyak, tapi karena kami ada sukuk," jelas Dharmawan.

Pekan ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melaporkan, uang tebusan program pengampunan pajak sudah lebih dari Rp 100 triliun, tepatnya Rp 101 triliun. Angka itu sudah termasuk pembayaran uang tunggakan dan bukti permulaan.

Secara rinci, Rp 101 triliun yang diperoleh terdiri dari Rp 97,7 triliun uang tebusan, Rp 3,06 triliun uang pembayaran tunggakan, dan Rp 642 miliar uang pembayaran bukti permulaan. Adapun uang tebusan langsung masuk ke kas negara.

Jumlah peserta tax amnesty sudah mencapai 512.315 wajib pajak. Sebanyak 398.727 wajib pajak ikut tax amnesty pada periode pertama, sedangkan sisinya ikut pada periode kedua.

Sementara itu, total harta yang sudah dilaporkan melalui program tax amnesty mencapai Rp 4.057 triliun. Deklarasi harta di dalam negeri masih dominan dengan Rp 2.942 triliun.

Adapun harta yang dideklarasikan di luar negeri Rp 992 triliun dan harta yang dibawa pulang ke Indonesia atau repatriasi Rp 141 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com