Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sore Ini, Pelaporan Harta "Tax Amnesty" Tembus Rp 4.120 Triliun

Kompas.com - 27/12/2016, 15:10 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima hari jelang penutupan tahap kedua, program pengampunan pajak atau tax amnesty kembali melaju cepat.

Hal itu bisa terlihat dari laju pelaporan harta melalui program tersebut. Dikutip dari data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Selasa (27/12/2016) pukul 15.00 WIB, angka pelaporan harta melalui tax amnesty mencapai Rp 4.120 triliun, naik Rp 120 triliun dibandingkan data Selasa (13/12/2016).

Deklarasi harta di dalam negeri masih mendominasi dengan total Rp 2.980 triliun. Sisanya yaitu deklarasi harta di luar negeri Rp 999 triliun dan harta yang dibawa pulang ke Indonesia (repatriasi) Rp 141 triliun.

Adapun jumlah uang tebusan mencapai Rp 98,5 triliun, pembayaran uang tunggakan Rp 3,06 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp 673 miliar. Total uang yang masuk ke kas negara mencapai Rp 103 triliun.

Seperi diketahui, program tax amnesty tahap kedua akan berakhir pada 31 Desember 2016. Setelah itu, tax amnesty akan masuk ke periode ketiga hingga Maret 2017 mendatang.

Peralihan periode tax amnesty itu membuat tarif tebusan deklarasi dalam negeri dan repatriasi meningkat dari 3 persen menjadi 5 persen. Sedangkan tarif deklarasi luar negeri naik dari 6 persen menjadi 10 persen.

Surat "cinta" untuk 204.000 wajib pajak

Peningkatan pelaporan harta tax amnesty tidak terlepas dari upaya Ditjen Pajak menggenjot lagi program tersebut.

Pekan lalu misalnya, Ditjen Pajak mengirimkan surat pemberitahuan kepada sekitar 204.000 wajib pajak melalui e-mail.

E-mail tersebut berisi data-data harta wajib pajak yang belum dicantumkan di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2015.

"Siapa tahu e-mail-nya nyasar ke teman-teman (wartawan) juga," ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi sembari tertawa saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/12/2016).

E-mail yang dikirimkan kepada sekitar 204.000 wajib pajak itu bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar segara memperbaiki SPT-nya atau melaporkan hartanya kepada negara. Salah satu caranya yakni bisa memanfaatkan program tax amnesty.

Berdasarkan data dari 204.000 wajib pajak, item harta yang dicantumkan di SPT hanya 212.000 item. Artinya, rata-rata harta yang dicantumkan di SPT hanya 1 item.

Padahal, dari hitungan Ditjen Pajak, total item harta yang dimiliki 204.000 wajib pajak tesebut mencapai 2.007.000 item. Data inilah yang akan menjadi acuan Ditjen Pajak untuk menerapkan sanksi Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Berdasarkan aturan tersebut, wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty dan ditemukan harta yang tidak dimasukkan ke SPT akan terkena sanksi administrasi perpajakan sebesar 200 persen.

Ditjen Pajak akan kembali mengirimkan lebih banyak lagi surat pemberitahuan kepada wajib pajak. Dari data sementara, ada 680.000 wajib pajak yang datanya akan dikirimkan via e-mail.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com