Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Pejabat Kemendikbud Setelah Ikut Program "Tax Amnesty"

Kompas.com - 29/12/2016, 10:07 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Daryanto pada hari ini mendatangi kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk mengikuti program amnesti pajak atau tax amnesty.

Berdasarkan informasi yang didapatkan Kompas.com, Daryanto tiba di kantor pusat Ditjen Pajak pada pukul 07.45 WIB sesuai dengan waktu yang telah diinformasikan Daryanto kepada Ditjen Pajak.

Daryanto tiba di Kantor Pusat Ditjen Pajak dan disambut oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.

Alasan Daryanto mengikuti program tax amnesty ini, karena menurutnya mengikuti program ini sebagai upaya memenuhi kewajibannya sebagai Wajib Pajak.

"Tax amnesty ini fasilitas yang bagus untuk kita semua, dan tidak hanya swasta tapi juga pegawai negeri sipil dan pejabat lainnya," ujar Daryanto di Jakarta, Kamis (29/12/2016).

Setelah mengikuti program tax amnesty, dirinya mengimbau para pegawai negeri sipil untuk sesegera mungkin mengikuti program tax amnesty.

Menurutnya, dengan mengikuti program tax amnesty, sangat meringankan wajib pajak yang selama ini belum melaporkan hartanya kepada Ditjen Pajak.

"Saya sudah menyelesaikan pelaporan. Saya berharap, di lingkungan pemerintah dan PNS perlu merapihkan SPT dan segera ikut tax amnesty," pungkasnya.

Sekadar mengingatkan kembali, dalam program tax amnesty ini, pemerintah menargetkan bisa meraup tebusan sebesar Rp 165 triliun hingga akhir periode program ini di 31 Maret 2017.

Adapun target repatriasi harta WNI yang ada di luar negeri untuk dibawa ke dalam negeri mencapai Rp 1.000 triliun dan deklarasi aset sebesar Rp 4.000 triliun.

Kompas TV Masuk Periode 3%, Dana Tax Amnesty Melambat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com