Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Akhir "Tax Amnesty" Tahap II, Bank Diminta Perpanjang Jam Kerja

Kompas.com - 29/12/2016, 11:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meminta Bank atau Pos Persepsi untuk dapat memperpanjang jam layanan loket penyetoran penerimaan negara menjelang akhir periode amnesti pajak atau tax amnesty periode II pada 31 Desember 2016. 

Hal itu dilakukan guna memberikan fasilitas layanan penyetoran penerimaan negara bagi wajib pajak, wajib bayar, dan atau wajib setor.

Sri Mulyani meminta bank masih membuka layanan pada tanggal 30 Desember 2016 minimal hingga pukul 21.00 waktu setempat dan pada tanggal 31 Desember 2016 minimal hingga pukul 15.00 waktu setempat.

Dalam keterangan tertulisnya, Direktorat Jenderak Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak) mengimbau kepada Wajib Pajak untuk melakukan konfirmasi kepada Bank/Pos Persepsi terkait terlebih dahulu untuk memastikan jam layanan pada waktu-waktu tersebut.

Sebagaimana diketahui program Amnesti Pajak periode II ini menawarkan tarif uang tebusan 3 persen bagi Wajib Pajak non-UMKM dengan harta dalam negeri atau Wajib Pajak yang melakukan repatriasi.

Seluruh Surat Pernyataan Harta yang diterima Direktorat Jenderal Pajak hingga jam 23.59 pada 31 Desember 2016 berhak mendapatkan tarif 3 persen tersebut.

Tarif ini akan naik menjadi 5 persen mulai 1 Januari 2017 hingga program Amnesti Pajak berakhir pada 31 Maret 2017.

Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, hingga hari ini (29/12/2016) lebih dari 563.000 Wajib Pajak telah menikmati rasa lega melalui Amnesti Pajak. 

Mereka telah memberikan kontribusi penerimaan pajak melalui uang tebusan yang mencapai Rp 100 triliun. 

Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan infrastruktur termasuk jalan, jembatan, dan pelabuhan serta fasilitas publik seperti sekolah dan rumah sakit.

Para Wajib Pajak juga bisa mendapatkan informasi lebih lanjut dengan mengunjungi laman http://www.pajak.go.id/amnestipajak, menghubungi Kring Pajak 1500 200, atau hotline Amnesti Pajak di 1500 745, atau datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Sekadar mengingatkan, dalam program tax amnesty ini, pemerintah menargetkan bisa meraup tebusan sebesar Rp 165 triliun hingga akhir periode program ini di 31 Maret 2017.

Adapun target repatriasi harta WNI yang ada di luar negeri untuk dibawa ke dalam negeri mencapai Rp 1.000 triliun dan deklarasi aset sebesar Rp 4.000 triliun.

Kompas TV Masuk Periode 3%, Dana Tax Amnesty Melambat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com