Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Minta Pemda Terbitkan Perda Larangan Menangkap Ikan Ukuran Khusus

Kompas.com - 29/12/2016, 18:01 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di 2017 berencana restocking atau menebar bibit ulang sebanyak 22 juta benih untuk meminimalisir kelangkaan ikan.

"Restocking 22 juta benih akan dilaksanakan di 91 lokasi penebaran dari 33 kabupaten kota dan 15 Provinsi," ujar Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto di Jakarta, Kamis (29/12/2016).

Meski tak menyebutkan nilai investasi untuk restocking, namun pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menangkap dan mengkonsumsi ikan yang usianya masih terbilang bibit untuk menjaga keseimbangan ketersediaan ikan.

"Kami ingin mengembalikan ikan lokal ke alam. Karena, jika yang tertangkap di alam sudah susah, itu menandakan ikannya sudah semakin habis," ucap Slamet.

Langkah lebih jauh lagi diupayakan KKP adalah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) terkait aturan penangkapan ikan.

"Kami mendorong pemerintah daerah membuat perda, agar ikan di perairan umum dengan ukuran tertentu tidak ditangkap," terangnya.

Mengapa pihaknya menggandeng Pemda, karena Pemda dianggap mampu untuk mensosialisasikan secara langsung ke masyarakat daerah sekitar.

"Mereka yang punya wilayah, sehingga kami memberikan himbauan untuk tidak boleh menangkap ikan dengan ukuran tertentu," pungkasnya.

Kompas TV Harga Ikan Fluktuatif Akibat Cuaca Buruk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com