Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jembatan Cisomang Bergeser, Kemenhub Atur Kendaraan Angkutan Barang

Kompas.com - 29/12/2016, 19:01 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan peraturan kendaraan angkutan barang di jalan tol luar kota. 

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kondisi yang terjadi Jembatan Cisomang di Jalan Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan, pengaturan tersebut untuk mengantisipasi kepadatan jalan selama libur Tahun Baru 2017. 

"Setelah berkoordinasi dengan Kepolisian, Kementerian PUPR dan BPJT, perlu dilakukan pengaturan operasional kendaraan bermotor di ruas jalan tol Purbaleunyi," ujar Pudji dalam keterangan tertulis yang diterima, Jakarta, Kamis (29/12/2016). 

Pudji menuturkan, pengaturan jalan tol tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan No: KP 894 Tahun 2016. Adapun pengaturan jalan tol luar kota yakni:

1. Mobil barang lebih dari dua sumbu tujuan Bandung dilarang melewati Jalan Tol Purbaleunyi (dari KM 65 sampai dengan KM 116) dan dialihkan ke Jalan Tol Cikampek kemudian keluar di Gerbang Tol Cikopo menuju Jalan Nasional Sadang – Purwakarta. 

Kemudian masuk Gerbang Tol Padalarang (KM 121), dan untuk mobil barang 2 (dua) sumbu serta mobil bus boleh melewati Jalan Tol Purbaleunyi keluar Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84) menuju Jalan Nasional Sadang – Purwakarta kemudian masuk Gerbang Tol Padalarang (KM 121. 

2. Khusus untuk kendaraan bermotor dengan kereta tempelan, seperti angkutan peti kemas atau kereta gandengan tujuan Bandung dilarang melewati jalur Sadang-Purwakarta-Padalarang. 

Kendaraan dialihkan ke Ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) dan keluar di Gerbang Tol Sumberjaya menuju Jalan Nasional Sumedang - Bandung. 

3. Dari arah Bandung, mobil barang dua sumbu atau lebih termasuk kendaraan bermotor dengan kereta tempelan (trailer/angkutan peti kemas) atau kereta gandengan serta mobil bus melewati Jalan Tol Purbaleunyi. 

Kendaraan keluar di Gerbang Tol Cikamuning (KM 116) menuju Jalan Arteri Padalarang-Purwakarta kemudian dapat masuk kembali melalui Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84) menuju Tol Purbaleunyi-Tol Cikampek Jakarta.

4. Pembatasan pengoperasian kendaraan angkutan barang lebih dari dua sumbu kecuali angkutan BBM dan BBG mulai tanggal 30 Desember 2016 pukul 10.00 WIB sampai dengan tanggal 2 Januari 2017 pukul 24.00 WIB pada ruas tol Cawang Jakarta-Cileunyi, Cawang Jakarta-Brebes Timur dan Cawang Jakarta-Bogor-Ciawi.

5. Untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu lebih dari dua yang sudah berada di ruas jalan tol setelah pukul 10.00 WIB tanggal 30 Desember 2016, tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan sampai pintu keluar tol terdekat. 

Pudji pun mengimbau agar pemilik barang dapat memanfaatkan layanang angkutan barang dengan yang disediakan kereta api. 

"PT KAI menyiapkan angkutan barang KA dari Dryport Gede Bage ke Dryport Cikarang dan dapat diteruskan ke Pelabuhan Tanjung Priok dan sebaliknya," pungkasnya.

Sebelumnya, pada Jumat lalu Jembatan Cisomang mengalami pergeseran sepanjang 53 cm. Dengan adanya pergeseran, kendaraan yang boleh melintas hanya pada kendaraan golongan I, yakni sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus.

Kompas TV Kemacetan Panjang Terjadi di Tol Purbaleunyi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com