Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Minta Penunggak Pajak Diberikan "Tempat Khusus" di Lapas

Kompas.com - 30/12/2016, 19:43 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menegaskan bahwa penunggak pajak berbeda dengan narapidana pada umumnya.

Sehingga, pihaknya meminta agar para penunggak pajak diberikan tempat khusus saat berada di Lembaga Pemasyarakatan.

"Saya tegaskan, penunggak pajak itu bukan narapidana, perlu ruang khusus, karena ketika mereka sudah membayarnya ya dilepaskan," ujar Ken di kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (30/12/2016).

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produktif Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Ilham Jaya mengungkapkan, penunggak pajak ini nantinya akan ditempatkan pada ruangan penjara khusus.

"Kami mempersiapkan titipan Ditjen Pajak. Kami siapkan ruangan khusus," tutur Ilham.

Hanya saja, meski diberikan ruangan khusus, namun perlakuan yang diterima para penunggak pajak tidak dibedakan dengan narapidana lainnya. Penunggak pajak tetap tidak boleh membawa handphone dan tidak bebas dalam menerima kunjungan.

"Perlakuan dalam lapas tetap seperti narapidana. Itu sejak 2003 sudah ada. Tapi yang efektif 2015 sampai 2016 ini," jelasnya.

Kemenkumham pun dalam hal ini berkomitmen untuk terus membantu Ditjen Pajak dalam melakukan penindakan. Pihaknya berharap, hal ini mampu untuk meningkatkan penerimaan negara.

"Jangankan 100 persen, kalau perlu 300 persen kita ikut mendorong dan siapkan sarana dan prasarana untuk menampung titipan sementara. Yang jelas perlakuannya tetap sama seperti dalam lapas rutan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com