Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skema "Gross Split" untuk Kontrak Migas Masih Sebatas Wacana

Kompas.com - 02/01/2017, 17:15 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara memastikan, pemerintah masih akan memberikan biaya pengembalian usaha (cost recovery) kepada Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun ini.

Sebab, kontrak minyak dan gas (migas) tahun ini masih menggunakan skema lama, yakni skema bagi hasil produksi atau Production Sharing Contract (PSC).

Kontrak migas belum akan menggunakan skema gross split sebagaimana yang diharapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

"Skema tahun ini ya masih pakai sekarang, yang (aturannya) lagi direvisi," kata Suahasil usai rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pekan lalu, Sabtu (31/12/2016).

Informasi saja pemerintah saat ini tengah merampungkan regulasi fiskal dalam skema PSC yakni Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 yang mengatur tentang cost recovery dan pajak hulu migas.

Suahasil mengatakan, memang pemerintah juga memiliki ide skema gross split.

Suahasil menegaskan gagasan itu tentunya harus dievaluasi terlebih dahulu. Dia menyebutkan sejauh ini belum ada proposal masuk dari Kementerian ESDM mengenai skema baru yang digadang-gadang dapat menarik minat investasi migas ini.

Hanya saja beberapa kali kedua kementerian, ESDM dan Keuangan, membahas kemungkinan skema itu diberlakukan.

"Sekarang kontrak migas masih menggunakan cost recovery. Ya wacana (gross split) ini tetap kami kembangkan. Kan tidak otomatis, semestinya disiapkan terlebih dahulu perangkat-perangkat aturannya," ucap Suahasil.

Belum Tentu Diminati

 

Menurut Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro, diubah dengan skema gross split-pun, investor belum tentu berminat membenamkan dananya di industri migas di Indonesia.

Menarik tidaknya industri migas di Indonesia masih tetap tergantung pada berapa persen bagi hasil (split) antara pemerintah dan kontraktor dengan skema gross split ini.

"Jadi masih belum bisa dikatakan gross split ini kan jauh lebih menarik dibandingkan dengan sistem yang sekarang (PSC)," kata Komaidi, Sabtu (10/12/2016).

Komaidi mengatakan, ada kemungkinan skema gross split ini akan mendorong investasi di industri migas yang semakin besar.

Tetapi, ada kemungkinan pula skema itu justru membuat investasi di industri migas menjadi tidak berjalan.

Alasannya, satu hal yang membedakan dari skema PSC yaitu, pada skema gross split kontraktor menjadi pihak yang menanggung risiko (risk taker) secara penuh.

Dalam skema gross split tidak dikenal istilah cost recovery sebagaimana yang ada dalam skema PSC.

"Kalau cost structure tidak efisien, maka akan menjadi biaya tambahan, dan tentu kontraktor akan dirugikan karena pemerintah enggak mau tahu dengan itu," ucap Komaidi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com