Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Poin Penting Aturan "Peer-to-Peer Lending" untuk "Fintech"

Kompas.com - 03/01/2017, 12:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada penghujung 2016, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Beleid yang ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad pada 28 Desember 2016 tersebut mengatur penyelenggaraan pinjam meminjam yang berbasis teknologi informasi, yakni aturan bagi Fintech yang menyelenggarakan pembiayaan dari pemberi ke penerima pinjaman atau istilahnya dengan skema peer to peer.

"Betul, POJK-nya sudah keluar," kata Direktur Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nurhaida saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (3/1/2016).

Dalam POJK 77/2016, layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi didefinisikan sebagai penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Penyelenggara dapat berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) atau koperasi. Baik berbentuk PT maupun koperasi, penyelenggara wajib memiliki modal disetor minimal Rp 1 miliar pada saat pendaftaran.

Sedangkan pada saat permohonan izin, penyelenggara wajib memiliki modal sendiri sebesar Rp 2,5 miliar. Permohonan pendaftaran dilakukan paling lambat enam bulan setelah POJK ini diundangkan.

Sementara itu, permohonan izin disampaikan maksimal satu tahun setelah penyelenggara terdaftar di OJK.

Untuk diketahui, beleid tersebut juga memberikan peluang bagi asing untuk menjadi pendiri ataupun sebagai pemilik saham penyelenggara.

Akan tetapi, sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) kepemilikan saham penyelenggara oleh warga negara asing atau badan hukum asing baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 85 persen.

"Batas maksimum total pemberian pinjaman dana ditetapkan Rp 2 miliar," bunyi Pasal 6 ayat (2) yang mengatur tentang batasan pemberian pinjaman.

POJK tersebut juga mengatur kewajiban bagi fintech yang sudah terdaftar di OJK untuk memberikan laporan secara berkala tiap tiga bulan. Fintech peer to peer lending juga wajib memiliki kualifikasi sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan atau latar belakang di bidang teknologi informasi.

"Penyelenggara wajib memiliki minimal satu direksi dan satu komisaris yang memiliki pengalaman satu tahun di industri jasa keuangan," bunyi Pasal 14 ayat (2).

Pasal 24 menyebutkan, penyelenggara wajib menggunakan escrow account dan virtual account. Virtual account bagi setiap pemberi pinjaman. Pelunasan pinjaman oleh penerima pinjaman dilakukan melalui pembayaran ke escrow account penyelenggara untuk diteruskan ke virtual account pemberi pinjaman.

Sementara itu untuk perlindungan pemberi dan penerima pinjaman, penyelenggara berdasarkan Pasal 29 wajib menerapkan prinsip: transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data, dan penyelesaian sengketa pengguna secara sederhana cepat dan biaya terjangkau.

Siapa saja yang dapat meminjam di Fintech peer to peer lending? Pasal 15 menyebutkan, penerima pinjaman harus berasal dan berdomisili di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, bisa perorangan maupun badan hukum.

Kompas TV Fintech, Membantu atau Menganggu?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com