Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Putuskan Cabut Lisensi Izin Terbang Mantan Pilot Citilink

Kompas.com - 04/01/2017, 20:31 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk mencabut lisensi izin terbang mantan pilot Maskapai Citilink Indonesia Tekad Purna Agniamamarto.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai melakukan rapat dengan pemangku kepentingan bidang penerbangan di Kantor Otoritas Bandara Wilayah I, Tangerang, Rabu (4/1/2017).

Antara lain dengan Direkrur Jenderal Perhubungan Udara, Kepala Otoritas Bandara Wilayah I, Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) dan Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero). 

Serta dengan Direktur Utama Airnav Indonesia, dan Deputi Bidang Pencegahan Pemberantasan Badan Narkotika Negara (BNN).

"Kami sampaikan  sudah ditetapkan Saudara tekad sebagai pilot kita nyatakan cabut karena terdapat bukti-bukti yang cukup untuk melakukan tindakan tersebut," ujar Budi Karya. 

Selanjutnya, Budi Karya menyerahkan pilot tersebut kepada BNN untuk diproses apakah terdapat unsur pidana atau tidak. Namun, sayangnya dirinya tidak menyebutkan mulai kapan pencabutan lisensi izin terbang pilot Tekad Purna Agniamamarto.

"Apakah berkaitan perdata atau pidana kami serahkan. Kami melakukan upaya penertiban tidak hanya kepada pilot atau awak, tetapi juga penangkapan masuknya narkoba ke Indonesia melalui bandara," katanya. 

Sementara itu, Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Polisi Arman Depari menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal kepada pilot yang bersangkutan.

Pemeriksaan yang dilakukan yakni, pemeriksaan uji laboratorium dan pemeriksaan lisan dengan wawancara.

"Dalam hal ini kami akan melakukan uji laboratorium terkait dengan penyalahgunaan narkoba. Kami melakukan pemeriksanaan sampel urin darah dan rambut. Kami telah melaksanakan asessment kepada yang bersangkutan baik tingkah laku maupun kesehatan," jelasnya.

Dirinya mengungkapkan, dalam pemeriksaan wawancara terdapat sikap yang kurang pantas yang diperlihatkan pilot yang bersangkutan.

Namun, dirinya belum memastikan bahwa pilot tersebut menggunakan narkoba atau tidak. 

"Kami sampaikan kepada khalayak dibutuhkan tiga hari untuk hasil pemeriksaan. Tentunya kita berupaya semaksimalkan mungkin untuk mencegah kejadian ini terulang," tandasnya.

Sebelumnya, pilot Citilink Indonesia diduga mabuk saat sebelum melakukan penerbangan. Dugaan itu dilihat dari rekaman video yang tersebar di media sosial. 

Atas kejadian itu, manajemen Citilink Indonesia memecat pilot yang bersangkutan sebagai penerbang.

Kejadian ini juga membuat Direktur Utama Citlink dan Direktur Produksi mengundurkan diri.

(Baca: Pilot Mabuk)

Kompas TV Mengungkap Kasus Pilot Mabuk (Bag. 2)


 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com