Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fitra: Kenaikan Biaya Surat Kendaraan Bermotor Cacat Administrasi

Kompas.com - 05/01/2017, 16:58 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyayangkan langkah pemerintah menaikkan tarif pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK), penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, STRP dan TNRP (lintas batas), serta penerbitan SIM golongan C1 dan C2.

Sekretaris Jenderal Fitra, Yenny Sucipto, mengatakan, kebijakan tersebut tidak didahului dengan uji publik. Hal itu dikhawatirkan memunculkan penolakan di masyarakat.

Selain itu, masyarakat pun akan mempertanyakan transparansi penyaluran uang yang disebut-sebut diperuntukkan bagi pembiayaan infrastruktur.

"Bukan soal nominalnya, yang kami pertanyakan mengapa tidak ada uji publik, apakah publik mampu atau tidak. Menurut saya, ini kebijakan yang sporadis yang tidak berpihak kepada rakyat," ujar Yenny di Jakarta, Kamis (5/1/2017).

Selain minim sosialisasi, Yenny secara tegas menyebut bahwa rencana kenaikan tarif pengurusan kelengkapan surat-surat kendaraan cacat secara administrasi.

"Kalaupun PP ini sudah diundangkan, kami menilai bahwa PP ini cacat secara administrasi karena tidak dilakukan uji publik," kata Yenny.

Sebagai informasi, besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama, warga hanya membayar Rp 50.000, tetapi dalam peraturan baru, tarifnya menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.

Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Roda dua dan tiga yang sebelumnya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, menjadi Rp 225.000.

Untuk roda empat, yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com