Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Stop Pengiriman Pembantu Rumah Tangga Borongan

Kompas.com - 05/01/2017, 21:49 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun 2017, pemerintah akan menuntaskan tahapan kebijakan penghentian pengiriman pekerja pembantu rumah tangga borongan atau yang dikenal dengan kebijakan zero PLRT (Penata Laksana Rumah Tangga).

Inti dari kebijakan itu adalah tidak ada lagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri sebagai pembantu rumah tangga yang mengerjakan semua urusan pekerjaan alias borongan.

Ke depan, TKI yang bekerja di luar negeri harus berdasarkan keahlian, serta dalam durasi jam kerja yang jelas.

“TKI tetap boleh bekerja pada sektor domestik atau pada rumah tangga, namun dengan keahlian atau jabatan serta waktu kerja tertentu. Yang tidak boleh adalah multitasking. Ini yang oleh pemerintah disebut zero PLRT. Perubahan dari TKI unskilled ke pekerja profesional. Kebijakan ini berlaku untuk semua negara,” kata Menateri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dalam keterangan resminya, Kamis (5/1/2017).

Sampai akhir 2016, lanjut Hanif, pemerintah terus melakukan negosiasi dengan negara-negara tempat para TKI bekerja agar tercapai kesepatakan perjanjian kerja sama ketenagakerjaan yang baru.

Dalam kesepakatan baru tersebut, pemerintah Indonesia menghendaki agar ditetapkan jabatan-jabatan pekerjaan tertentu bagi TKI yang bekerja pada sektor domestik.

Menaker menegaskan, TKI yang sekarang sedang bekerja di luar negeri tidak harus pulang setelah kebijakan Zero PLRT berlaku. Nantinya TKI tinggal menyesuaikan dengan kebijakan baru tersebut.

“Tak perlu dipulangkan. Mereka tinggal menyesuaikan dengan kebijakan baru tersebut,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sampai saat ini masih banyak TKI yang bekerja sebagai PLRT di negara-negara asia pasifik, terutama Malaysia, Hongkong, Taiwan, Singapura dan Brunai.

Selama ini mereka bekerja multitasking dengan waktu kerja yang kurang jelas. Kebijakan Zero PLRT tidak berarti penghentian dan pelarangan TKI bekerja pada sektor domestik.

Tetapi transformasi dari PLRT menjadi tenaga kerja profesional yang bekerja dalam jabatan, waktu kerja, hari libur, lembur dan cuti yang jelas. Hanif menambahkan, kebijakan ini wujud komitmen Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan TKI yang bekerja di luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com