Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Kenaikan Tarif Urus STNK dan SIM Harus Dibatalkan

Kompas.com - 05/01/2017, 21:53 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Apung Widadi meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60/2016 terkait rencana kenaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.

Permintaan tersebut bukan tanpa alasan. Selain minim sosialisasi kepada masyarakat dan berpotensi merugikan masyarakat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kendaraan bermotor pun hanya menghasilkan Rp 1,7 triliun.

"Terkait catatan itu cuma Rp 1,7 triliun. Saya menduga negara saat ini butuh uang untuk pembiayaan infrastruktur, sehingga mengejar lewat PNBP, padahal masih banyak sektor lain," ujar Apung di Jakarta, Kamis (5/1/2017).

Selain uang yang didapat negara tidak bertambah banyak, Apung pun mengkhawatirkan uang yang terkumpul untuk membiayai infrastruktur online pelayanan surat-surat kendaraan di kepolisisan masih tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Masyarakat kalau ditanya pelayanan STNK, SIM kebanyakan yang kecewa. Apalagi kalau lihat anggaran kepolisian besar sekali kenaikannya Rp 10 triliun lebih untuk 2017, tapi pelayanannya seperti yang kita tahu," kata Apung.

Lebih parahnya lagi, dikhawatirkan kenaikan tersebut justru hanya akan semakin menambah kesukaran masyarakat untuk tertib mengurus kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor.

"Sebenarnya pemerintah punya sense of crisis apa enggak sih? Kalau naik bareng akan berdampak tingkat kemiskinan meningkat dan keresahan naik," pungkasnya.

Sekadar informasi, besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.

Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com