Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Segera Keluarkan Putusan Terkait Dugaan Kartel Honda dan Yamaha

Kompas.com - 06/01/2017, 13:50 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akan segera mengeluarkan putusan terkait dugaan pelanggaran praktik kartel yang dilakukan oleh dua pabrikan motor asal Jepang, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM).

Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan, kedua perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran terkait Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Industri Skuter Matik 110-125 cc di Indonesia.

KPPU sejauh ini telah selesai menggelar sidang pemeriksaan lanjutan terakhir pada Kamis (5/1/2017), yang menghadirkan Presiden Direktur AHM Hiroyuki Inuma, sebagai terlapor II, dan satu hari sebelumnya KPPU juga melakukan sidang yang sama terhadap Minoru Morimoto, Presiden Direktur YIMM.

"Penyelidikan hingga persidangan perkara yang melibatkan Yamaha dan Honda ini berjalan sangat fair, sesuai dengan due process of law. Di mana para pihak, terlapor maupun investigator, diberikan kesempatan yang cukup untuk mendapatkan keadilan. Kita tunggu saja, putusan dugaan kartel ini selambat-lambatnya akan dibacakan pada 20 Februari mendatang," ujar Syarkawi kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (6/1/2017).

Syarkawi menuturkan, investigator KPPU menemukan kejanggalan terhadap harga sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc hasil produksi AHM dan YIMM. Sebelumnya, diduga terdapat pertemuan antara manajemen kedua perusahaan membahas mengenai kesepakatan.

Dari hasil pertemuan tersebut, ditindaklanjuti dengan adanya perintah melalui surat elektronik yang pada akhirnya terdapat penyesuaian harga jual produk kedua pabrikan otomotif itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com