Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa OJK Baru Mengatur "Fintech Peer-to-peer Lending"?

Kompas.com - 10/01/2017, 17:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada akhir tahun 2016 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan mengenai peer-to-peer lending oleh layanan keuangan berbasis teknologi atau fintech.

(Baca: Ini Poin Penting Aturan "Peer-to-Peer Lending" untuk "Fintech")

Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Pada dasarnya ada beragam jenis fintech beserta layanan yang ditawarkannya. Akan tetapi, mengapa OJK malah menerbitkan aturan mengenai fintech peer-to-peer lending terlebih dahulu?

Deputi Komisioner Manajemen Strategis I OJK Imansyah menuturkan, sebelum menerbitkan aturan, OJK melakukan berbagai kajian. Selain itu, OJK juga meminta masukan dari publik maupun pelaku industri fintech sendiri.

"Memang dari semua fintech itu yang dominan adalah peer-to-peer lending. Ini kenapa aturan peer-to-peer lending yang keluar duluan," ujar Imansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Namun demikian, meski POJK yang diterbitkan mencakup fintech peer-to-peer lending, Imansyah menyatakan POJK tersebut juga mendorong terciptanya ekosistem fintech secara menyeluruh.

Ini mencakup Fintech 2.0 seperti fintech perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga keuangan mikro (LKM), perusahaan pembiayaan, modal ventura, pergadaian, penjaminan, maupun sistem pembayaran.

"Selain itu, mencakup pula Fintech 3.0 seperti fintech big-data-analytics, aggregator, robo-advisor, blockchain, dan sebagainya," ungkap Imansyah.

Ia menuturkan, penyelenggara peer-to-peer lending dalam POJK ini dikelompokkan sebagai lembaga jasa keuangan lainnya, yang masuk dalam ranah pengawasan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

(Baca: Ini Penjelasan OJK Soal Aturan "Fintech Peer-to-Peer Lending")

Kompas TV Maraknya "Fintech" di Indo, Apa Sih Itu?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com