Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Batasi Pinjaman "Fintech Peer-to-peer Lending" Hingga Rp 2 Miliar

Kompas.com - 10/01/2017, 19:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir tahun lalu telah menerbitkan aturan mengenai peer-to-peer lending oleh layanan keuangan berbasis teknologi atau fintech.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Dalam peraturan tersebut, OJK menetapkan batasan pemberian pinjaman oleh pelaku usaha fintech peer-to-peer lending maksimal mencapai Rp 2 miliar dalam mata uang upiah.

Mengapa demikian?

"Khusus jumlah pinjaman bisa yang berbadan hukum indonesia, orang perorangan dan maksimum Rp 2 miliar per debitor di setiap perusahaan fintech," kata Peneliti Eksekutif Senior Tim Pengembangan Sektor Jasa Keuangan OJK Hendrikus Passagi di Jakarta, Selasa (10/1/2017).

(Baca: Ini Penjelasan OJK soal Aturan "Fintech Peer-to-Peer Lending")

Hendrikus menyatakan, batas maksimal pinjaman ini mengikuti industri perbankan yang juga memiliki batas maksimal pemberian kredit.

Di samping itu, penetapan angka Rp 2 miliar tersebut juga telah didiskusikan oleh pelaku usaha dan pihak terkait lainnya, termasuk Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Dari hasil diskusi tersebut terdapat ruang kosong bagi pelaku usaha menengah yang belum mendapatkan akses kredit ke lembaga keuangan konvensional.

Adapun pendanaan yang dibutuhkan pelaku usaha menengah berkisar Rp 2 miliar hingga Rp 10 miliar.

"Maksimal pinjaman sudah kita diskusikan dengan pelaku usaha, kementerian terkait. Ada posisi nanggung di pelaku usaha menengah yang kalau pinjam KUR tidak akan bisa," jelas Hendrikus.

Batas maksimal penyaluran kredit juga dilakukan guna melindungi kepentingan stabilitas sistem keuangan nasional.

Adapun pemberi pinjaman bisa berasal dari dalam negeri, luar negeri, orang perorangan di dalam negeri dan asing serta perusahaan berbadan hukum.

"Kenapa terlihat liberal sekali, karena kita perlu dana besar, Rp 1.000 triliun di industri keuangan untuk pembiayaan," tutur Hendrikus.

Kompas TV OJK Akan Terbitkan Aturan Industri Fintech

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com