JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah menyatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Mineral dan Batu Bara telah ditandatangani oleh Menteri terkait.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Luhut Binsar Pandjaitan saat ditemui di kantornya di Jakarta, Rabu (11/1/2017).
"Sudah (PP ditandatangani). Tunggu saja nanti diumumkan. Akan tetapi, harus (perusahaan tambang) harus bangun smelter," ujar Luhut.
Namun, Luhut tidak menyebutkan apakah perusahaan tambang seperti Freeport tetap diizinkan untuk mengekspor mineral mentah.
"(Diizinkan atau tidak) tunggu pengumumannya," tandasnya.
Pemerintah sebelumnya berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Mineral dan Batu Bara.
PP tersebut perlu dibahas karena aturan relaksasi ekspor konsentrat akan berakhir pada 11 Januari 2017. Artinya, bila PP tersebut tak direvisi, maka ekspor konsentrat harus dihentikan.