Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Celah, Wajib Pajak Tunda Realisasikan Repatriasi

Kompas.com - 12/01/2017, 13:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim saat ini sudah ada sejumlah dana hasil repatriasi amnesti pajak yang mengalir ke sektor riil, seperti properti dan pembangunan pabrik.

Tanpa mengatakan nilainya, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Irwan Lubis, menyebutkan dana repatriasi sudah masuk ke industri non keuangan. "Masuk melalui efek beragunan utang, reksadana, investasi non keuangan, seperti properti, pabrik dan lainnya,” katanya kepada Kontan, Rabu (1/11/2017).

Sampai batas waktu realisasi repatriasi, yaitu 31 Desember 2013, dari 21 bank gateway tercatat realisasi dana repatriasi baru mencapai Rp 112,2 triliun (bukan Rp 121,2 triliun yang ditulis Harian KONTAN,  Selasa (10/1)). Nilai itu lebih rendah Rp 29 triliun dari total komitmen repatriasi wajib pajak (WP) yang mengikuti amnesti pajak sebesar Rp 141 triliun.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, ada beberapa kemungkinan selisih realisasi repatriasi sebesar Rp 29 triliun. Pertama, WP membatalkan repatriasi sehingga menjadi deklarasi luar negeri yang menambah uang tebusan.

Kedua, WP manfaatkan celah dalam UU dan peraturan Menteri Keuangan (PMK), “Bagi yang ingin repatriasi paling lambat 31 Desember 2016. Bagi yang tidak, akan diberi peringatan. Setelah diperingatkan, baru dia memberikan tanggapan dan setelah tanggapan baru dilakukan law enforcement,” katanya.

Ini berarti sebelum ada peringatan, WP tidak wajib membawa pulang dana dari luar. “Nah dia menunggu surat peringatan. Karena itu, kirimkan surat peringatan saja bagi yang belum menarik duitnya,” ucapnya. Dengan begitu, masih ada peluang sehingga repatriasi bisa ditingkatkan.

Masih adanya selisih antara realisasi dan komitmen dana repatriasi, menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, tidak perlu dikhawatirkan. Sebab, pemerintah sudah bekerja agar WP percaya, dengan mengeluarkan aturan, sosialisasi, dan  kampanye.

“Jadi ya tergantung pengusahanya. Bila ada yang tidak mau laksanakan, nanti kita cari caranya,” katanya, Rabu (11/1/2017).

Menurut Darmin, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) memiliki kewenangan besar untuk menyelesaikan selisih tersebut. Namun dia menekankan, solusinya bukan berarti harus menindak WP, melainkan fokus ke koordinasi antar lembaga supaya database pajak semakin kaya. (Ghina Ghaliya Quddus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com