Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Aturan, Penerbangan Carter Tiger Air Dihentikan Kemenhub

Kompas.com - 12/01/2017, 16:05 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bahwa Otoritas Bandar Udara Wilayah IV telah menghentikan operasi penerbangan carter maskapai Tiger Airways Australia dari Bali menuju Australia. Penghentian dilakukan karena maskapai tersebut melanggar aturan.

Kepala Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Agoes Soebagio, mengatakan, maskapai penerbangan Tiger Airways Australia telah melanggar aturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Selain itu, Tiger Airways Australia juga melanggar Permen No 66 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi Permen 109 Tahun 2016 tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan dari Wilayah Indonesia. 

Berdasarkan aturan tersebut, kata Agoes, Tiger Airways Australia hanya dapat menurunkan penumpang ke wilayah Indonesia dan menaikkan penumpang asal yang diturunkan pada penerbangan sebelumnya.

Namun, dalam pelaksanaannya, calon penumpang masih bisa memesan tiket satu arah penerbangan saja (one way).

"Artinya, eks penumpang yang datang dengan maskapai Tiger Airways Australia ada kemungkinan tidak kembali ke Australia dengan maskapai tersebut," ujar Agoes dalam keterangan resmi.

Agoes menuturkan, Otoritas Bandar Udara meminta pihak maskapai Tiger Airways Australia menyerahkan service agreement atau charter agreement antara maskapai Virgin Australia International Airlines PTY Ltd dengan Tiger International Number 1 PTY Ltd terkait penerbitan tiket oleh maskapai Tiger Airways Australia. 

Berdasarkan perjanjian, maskapai Virgin Australia menyewa maskapai Tiger Airways Australia sehingga seharusnya maskapai Virgin Australia yang berhak menjual tiket.  

Agoes Soebagio menyatakan bahwa maskapai penerbangan asing yang beroperasi di Indonesia harus tetap mematuhi aturan penerbangan di Indonesia.

Aturan tersebut baik yang terkait keselamatan dan keamanan penerbangan maupun yang terkait masalah bisnis.

"Semua maskapai asing harus mematuhi aturan tersebut. Sebaliknya, kami juga akan memberlakukan peraturan dan memberikan pelayanan aturan yang setara pada semua maskapai asing," ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com