JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah memutuskan tetap mengizinkan PT Freeport Indonesia untuk ekspor konsentrat dengan sejumlah syarat.
Namun berapa sebenarnya bea keluar ekspor yang disetor perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu kepada negara pada 2016?
Berdasarkan keterangan Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, diketahui bahwa bea keluar ekspor konsentrat Freeport tidak mencapai target yang ditentukan.
"Jadi untuk bea keluar 2016, dari Freeport itu totalnya Rp 1,23 triliun," ujar Heru di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (12/1/2017).
Padahal, target setoran bea keluar ekspor yang dipatok Ditjen Bea Cukai dari Freeport yakni sebesar Rp 1,4 triliun pada 2016.
Angka itu sama dengan target untuk perusahaan tambang PT Newmont Nusa Tenggara. Bila digabungkan, total target bea keluar ekspor konsentrat Freeport dan Newmont mencapai Rp 2,88 pada 2016, namun realisasinya hanya Rp 2,48 triliun.
Sementara untuk 2017, Heru mengatakan belum memiliki hitungan target bea keluar ekspor untuk Freeport.
Bea Cukai akan menunggu kebijakan pemerintah terkait izin ekspor konsentrat Freeport. "Tentunya nanti kami akan tindak lanjuti keputusan pemerintah dan operasionalisasinya nanti kami umumkan, bagaimana mekanisme selanjutnya terkait tarif dan kuotanya," kata Heru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.