Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Komentar Raksasa Tambang Soal Aturan Baru Ekspor Konsentrat

Kompas.com - 13/01/2017, 17:56 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah raksasa tambang mulai bereaksi usai dikeluarkannya aturan ekspor konsentrat.

Terlihat pada Jumat (13/1/2017) sore, kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ramai disambangi perusahaan tambang.

Beberapa perusahaan itu antara lain PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara Tbk (AMNT) atau yang dulunya bernama PT Newmont Nusa Tenggara.

Presiden Direktur AMNT Rachmat Makkasau menyatakan, pihaknya masih akan mempelajari poin-poin perubahan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 beserta turunannya.

Namun, kendati ada sejumlah persyaratan baru dalam beleid tersebut, Rachmat menegaskan operasional tambang tetap berjalan normal.

"Jadi, fokus utama kami adalah memastikan operasi AMNT berjalan dengan baik," kata Rachmat.

Vice President Corporate Communication PTFI Riza Pratama menyampaikan, perusahaan tambang berbasis di Amerika Serikat itu juga masih mempelajari aturan main baru.

Mengacu aturan main baru, PTFI tidak diperbolehkan lagi untuk mengekspor konsentrat. Sebab status PTFI berupa kontrak karya.

"Kalau berdasarkan peraturan, ya seperti itu," kata Riza. Mengenai perubahan status dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), Riza mengatakan pihaknya masih melakukan kajian.

Sebab, izin kontrak karya PTFI sendiri baru akan habis pada 2021 mendatang. "Karena (aturan) kontrak karyanya berbeda, jadi harus kami kaji," tutur Riza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com