Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Nomor 72/2016 Dikhawatirkan Permudah Aset BUMN "Dijual" ke Swasta

Kompas.com - 14/01/2017, 16:03 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VI DPR, Inas Nasrullah Zubir mengungkapkan, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai berbahaya.

Menurut Inas, ini disebabkan karena aset BUMN bisa dialihkan ke perusahaan swasta atau asing.

"Dengan aturan tersebut bisa terjadi pemindahtanganan aset BUMN kepada perseroan terbatas, baik milik BUMN maupun swasta lainnya, bahkan asing dengan cara dijadikan penyertaan modal negara dalam suatu perusahaan," kata Inas, Sabtu (14/1/2017).

Inas memberikan contoh, perusahaan seperti PT Pertamina (Persero) yang merupakan BUMN bisa saja dialihkan ke perusahaan asing dengan mekanisme penyertaan modal negara.

"Contohnya, bisa saja suatu saat aset negara di Pertamina dijadikan penyertaan modal Negara di PT Chevron Indonesia," ujar dia.

Inas menilai, penyertaan modal negara (PMN) tanpa mekanisme APBN pun bisa berarti negara memberikan suntikan modal ke perusahaan asing atau swasta lainnya.

"Ini jelas menabrak UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN," kata dia.

Pemerintah baru saja merilis PP Nomor 72 Tahun 2016. Dalam PP tersebut, di Pasal 2A menuai banyak kontra. Pasalnya, negara bisa melepaskan kepemilikannya di sebuah perusahaan tanpa melalui DPR.

Berikut bunyi PP 72 tahun 2016, "Pasal 2A: (1) Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara".

"Padahal UU Nomor 19 Tahun 2003 menyebutkan bahwa yang namanya BUMN adalah seluruh atau sebagian besar sahamnya milik Negara," ujar Inas.

Kompas TV Anak-anak Usaha BUMN Akan IPO di 2017
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com