Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peruri Tegaskan sebagai Satu-satunya Pihak yang Bisa Cetak Uang NKRI

Kompas.com - 18/01/2017, 13:38 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

KARAWANG, KOMPAS.com - Perusahaan Umum Pencetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) menegaskan bahwa perseroan adalah satu-satunya pihak yang mencetak uang rupiah.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam pasal 14 UU tersebut dinyatakan, pencetakan uang rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia (BI). Pencetakan uang tersebut dilaksanakan di dalam negeri dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Untuk itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perum Peruri dengan penugasan mencetak uang rupiah/NKRI. Perum Peruri juga mencetak pita cukai, dokumen keimigrasian, meterai, dan buku pertanahan.

"Kami telah menjalani pencetakan uang rupiah sejak perusahaan ini berdiri pada 1971," kata Direktur Utama Perum Peruri Prasetio di kawasan produksi Perum Peruri di Karawang, Jawa Barat, Rabu (18/1/2017).

Perum Peruri pun menegaskan bahwa perseroan adalah satu-satunya BUMN yang mencetak uang rupiah. Hal ini terkait dengan isu pencetakan uang NKRI dilakukan oleh pihak lain seperti yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu.

Menurut Prasetio, tidak ada perusahaan manapun di Indonesia yang boleh mencetak uang NKRI, kecuali Perum Peruri. Selain itu, Perum Peruri merupakan objek vital nasional dengan tingkat keamanan yang sangat tinggi di setiap langkah produksi.

Oleh sebab itu, dengan tugas untuk mencetak dokumen keamanan, Peruri menyatakan kualitas sangat diutamakan, selain juga kompetensi.

Sekedar informasi, beberapa waktu lalu muncul informasi bahwa uang NKRI tidak dicetak oleh Perum Peruri. Namun demikian, baik Bank Indonesia dan Perum Peruri pun menyatakan uang rupiah NKRI desain baru diproduksi dan dicetak oleh Perum Peruri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com