Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peruri Tegaskan sebagai Satu-satunya Pihak yang Bisa Cetak Uang NKRI

Kompas.com - 18/01/2017, 13:38 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

KARAWANG, KOMPAS.com - Perusahaan Umum Pencetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) menegaskan bahwa perseroan adalah satu-satunya pihak yang mencetak uang rupiah.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam pasal 14 UU tersebut dinyatakan, pencetakan uang rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia (BI). Pencetakan uang tersebut dilaksanakan di dalam negeri dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Untuk itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perum Peruri dengan penugasan mencetak uang rupiah/NKRI. Perum Peruri juga mencetak pita cukai, dokumen keimigrasian, meterai, dan buku pertanahan.

"Kami telah menjalani pencetakan uang rupiah sejak perusahaan ini berdiri pada 1971," kata Direktur Utama Perum Peruri Prasetio di kawasan produksi Perum Peruri di Karawang, Jawa Barat, Rabu (18/1/2017).

Perum Peruri pun menegaskan bahwa perseroan adalah satu-satunya BUMN yang mencetak uang rupiah. Hal ini terkait dengan isu pencetakan uang NKRI dilakukan oleh pihak lain seperti yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu.

Menurut Prasetio, tidak ada perusahaan manapun di Indonesia yang boleh mencetak uang NKRI, kecuali Perum Peruri. Selain itu, Perum Peruri merupakan objek vital nasional dengan tingkat keamanan yang sangat tinggi di setiap langkah produksi.

Oleh sebab itu, dengan tugas untuk mencetak dokumen keamanan, Peruri menyatakan kualitas sangat diutamakan, selain juga kompetensi.

Sekedar informasi, beberapa waktu lalu muncul informasi bahwa uang NKRI tidak dicetak oleh Perum Peruri. Namun demikian, baik Bank Indonesia dan Perum Peruri pun menyatakan uang rupiah NKRI desain baru diproduksi dan dicetak oleh Perum Peruri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com