Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wewenang Dilangkahi, DPR Akan Panggil Menteri BUMN

Kompas.com - 18/01/2017, 14:52 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VI DPR akan memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno. Pemanggilan ini terkait terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN.

PP tersebut dianggap mengangkangi kewenangan DPR karena tata cara penyertaan modal negara dan pengalihan kekayaan negara pada BUMN bisa dilakukan langsung oleh pemerintah.

"Harusnya untuk melaksanakan privatisasi atau pengalihan harus melewati pertimbangan DPR," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Agus mengatakan, keterlibatan DPR dalam hal ini sudah diatur dalam Undang-undang lainnya yang lebih tinggi. Misalnya, ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

"PP (72/2016) ini ditengarai berbenturan dengan UU yang lain," ucap Agus.

Agus mengatakan, sejak PP ini terbit, sejumlah anggota Komisi VI langsung berkonsultasi dengannya. Ia pun meminta Komisi VI memanggil Menteri BUMN untuk membicarakan masalah ini.

"Kita ingin minta penjelasan. Sehingga Dengan keluarnya PP tersebut tidak boleh ada peraturan yang berbenturan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com