Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Freeport Berubah Jadi IUPK, Bagaimana Pajaknya?

Kompas.com - 18/01/2017, 19:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan perubahan status Kontrak Karya (KK) Freeport menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak menggerus penerimaan negara.

"Enggak ada, sudah kami hitung. Malah ada penambahan (penerimaan) sedikit kalau pakai datanya Freeport," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara di Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Menurut dia, penambahan penerimaan negara dari Freeport berasal dari pengenaan pajak. Diantaranya yaitu Pajak Penghasilan (PPh) badan 25 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen, pajak dividen, hingga Pajak Bumi dan Bangun (PBB).

"Umum semua ketentuanya. Kalau dia mengikuti ketentuan yang berlaku, efeknya positif ke penerimaan negara jadi naik," kata Suahasil.

(Baca: Freeport Bersedia Ubah Status Kontrak Karya Jadi IUPK, Apa Bedanya?)

Meski begitu, dia menilai angka penerimaan pajak dari Freeport itu tidak terlalu signifikan. Sebab, kenaikannya terbilang kecil.

Namun, saat ditanya berapa besaran pasti pajak Freeport bila status KK perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu berubah jadi IUPK, Suahasil mengaku lupa.

Walaupun begitu, dia memastikan bahwa Kemenkeu masih berdiskusi dengan Kementerian ESDM terkait seberapa efektif nilai pajak Freeport mendorong pembangun nasional.

(Baca: Di Balik Kesediaan Freeport Akhiri Kontrak Karya)

Kompas TV Pemerintah Vs Freeport Belum Sepatak Harga Saham

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com