Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Arcandra Tahar Sosialisasikan Skema "Gross Split"

Kompas.com - 19/01/2017, 14:32 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, pihaknya telah menyambangi para perusahaan-perusahaan minyak dan gas (migas) untuk mensosialisasikan skema gross split.

Skema tersebut menggantikan skema bagi hasil produksi (production sharing contract/PSC) lama di mana kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) tidak lagi menggunakan cost recovery. Dalam penerapannya skema gross split wajib digunakan bagi KKKS yang mengelola lapangan baru (blok migas).

"Kemarin kita datangani company-company, untuk mensosialisasikan skema gross split," ujar Arcandra di Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Bahkan kata Arcandra, perusahaan-perusahaan tersebut menyambut positif perubahan skema bagi hasil tersebut. "Bagi yang melihat ini secara jernih mereka tertarik. Nah mereka tertarik dengan itu," terangnya.

Arcandra menambahkan, bagi perusahaan existing yang masih terikat kontrak dipersilahkan menggunakan cost recovery. Tapi bagi yang ingin memperpanjang kontraknya, disiapkan dua pilihan apakah tetap menggunakan skema cost recovery atau gross split.

"Untuk itu gross split berlaku untuk yang baru dan terminasi (habis kontrak). Bagi existing perpanjang maka boleh pilih apakah dia tidak pakai gross split atau tetap," tambahnya.

Arcandra pun memastikan negara tidak dirugikan jika menerapkan skema bagi hasil produksi gross split. Pasalnya, skema gross split dilakukan di awal, di mana sebelum penandatanganan kontrak terjadi.

Pemerintah dengan KKKS secara langsung membuat perjanjian kontrak bagi hasil (split). Keuntungan lainnya, biaya operasi pun tidak lagi ditanggung oleh negara, tapi semua ditanggung KKKS.

"Siapa yang bilang negara akan rugi. Karena gross kita baginya di atas (awal kontrak), cost enggak masuk APBN lagi semua mereka (KKKS) tanggung. Kita mau production split di awal," pungkasnya.

Penerapan skema gross split, kata Arcandra, sudah di uji cobakan terhadap 10 wilayah kerja (WK), hasilnya semua tidak ada yang merugi.

(Baca: Rezim "Cost Recovery" Berakhir, Selamat Datang Skema "Gross Split")

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com