Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skema "Gross Split" Tak Mengancam Tenaga Kerja Lokal

Kompas.com - 20/01/2017, 18:29 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring diterapkannya skema gross split, kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) diberikan keleluasaan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mempekerjakan sumber daya manusia dari mana pun.

Sebab, dengan skema gross split, pemerintah tak lagi menanggung cost production atau biaya produksi. Keseluruhan biaya tersebut ditanggung sepenuhnya oleh KKKS itu sendiri, termasuk jika mempekerjakan SDM asing.

Namun, muncul kekhawatiran, skema tersebut akan mengancam nasib SDM lokal. Merespon kekhawatiran tersebut, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menegaskan, penerapan skema gross split masih dikendalikan oleh negara. Maka dari itu, jumlah tenaga kerja asing tetap akan dikontrol pemerintah.

"Tidak mungkin tenaga kerja kita terancam. Kan tidak mungkin cost tenaga kerja di Indonesia lebih tinggi dari bule (tenaga kerja asing)," ujar Arcandra di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Arcandra menjelaskan, penggunaan tenaga kerja dalam negeri merupakan salah satu komponen KKKS memperoleh suatu insentif dari pemerintah. Sebab dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 08 tahun 2017, unsur tenaga kerja masuk ke dalam variabel tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

"Siapapun pekerja yang dia (KKKS) hire, mau CEO kelas dunia seperti Pak Wirat (Dirjen Migas) silahkan. Tapi ingat cost ditanggung dia (KKKS), jadi negara tidak terganggu lagi dengan cost," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com