Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Rini Soemarno Soal Pengadaan Barang di Garuda Indonesia

Kompas.com - 20/01/2017, 21:44 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia digoyang oleh kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce pesawat Airbus yang melibatkan mantan direktur utamanya, Emirsyah Satar.

Pertanyaan pun mengemuka, bagaimana mekanisme pengadaan barang di BUMN penerbangan tersebut?

Menurut Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, meski BUMN, Garuda Indonesia sudah menjadi perusahaan publik.

Artinya, mekanisme pengadaan barang atau jasanya pun dilakukan layaknya perusahaan publik lainnya.

"Karena Garuda perusahaan publik, mereka pakai proses korporasi dan dewan komisaris, kecuali memang ada (hal penting dalam) jumlah yang besar (maka) ada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)," kata Rini di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Meski begitu kata Rini, pemerintah dalam hal ini Menteri BUMN, sebagai pemegang saham terbesar, dipastikan selalu mengecek pembelian barang bila dilakukan dalam jumlah besar.

Selain itu, pemerintah juga pasti berkoordinasi dengan dewan komisaris bila ada pengadaan barang atau jasa dalam jumlah besar.

Komisaris sendiri tugasnya yaitu untuk mengawasi kebijakan jajaran direksi perusahaan. "Deputi kami (di Kementerian BUMN) biasanya ngecek, setiap proses sudah dilakukan apa belum. Kami juga komunikasi sama dewan komisaris. Secara day to day, pengawasnya komisaris," ucap Rini.

Namun ia mengaku lupa siapa saja pihak yang memberikan persetujuan atas pengadaan mesin Rolls-Royce pesawat Airbus di Garuda Indonesia pada rentang 2005-2014.

Sebab, Rini sendiri baru menjadi Menteri BUMN pada akhir 2014. "Kemudian ini diakhir 2014 banyak perubahan (direksi dan komisaris). Jadi saya enggak hafal nih siapa siapa saja," ujarnya.

Meski begitu ia meyakini kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia yang menjerat Emirsyah hanya kasus individu, bukan korporasi.

KPK juga menyatakan bahwa perkara ini murni perkara individu, bukan korupsi korporasi. Oleh karena itu, PT Garuda Indonesia dilepaskan dari perkara hukum ini.

Dalam perkara ini, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com