Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Usaha BPR Nova Trijaya Dicabut

Kompas.com - 21/01/2017, 12:21 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Nova Trijaya yang berlokasi di Jalan Petogogan II No 39B Blok A2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Keputusan ini terhitung sejak tanggal 20 Januari 2017.  Pencabutan izin usaha BPR tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor 1/KDK.03/2017.

Dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.

"Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Nova Trijaya, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar," kata Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan dalam pernyataan resmi.

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Nova Trijaya, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.

LPS, dalam RUPS PT BPR Nova Trijaya akan mengambil tindakan-tindakan antara lain membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuidasi.

LPS juga menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi” dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Nova Trijaya akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Nova Trijaya tersebut akan dilakukan oleh LPS.

LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Nova Trijaya tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Nova Trijaya serta kepada karyawan PT BPR Nova Trijaya diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com