Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tetapkan Plafon KUR 2017 Sebesar Rp 110 Triliun

Kompas.com - 21/01/2017, 17:08 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan, pada tahun 2017, plafon kredit usaha rakyat (KUR) ditetapkan sebesar Rp 110 triliun dengan bunga sembilan persen per tahun.

Rinciannya, 81 persen KUR disalurkan untuk usaha mikro, 18 persen untuk sektor ritel, dan satu persen untuk kredit Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

"Itu hasil keputusan rapat Komite Kebijakan," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo melalui keterangan resmi, Sabtu (21/1/2017).

Braman menambahkan, untuk tahun ini tercatat ada 38 lembaga pembiayaan sebagai penyalur KUR. Terdiri dari 33 bank, empat Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan satu koperasi.

"Namun, dalam rapat, ada usulan untuk menambah lagi lima lembaga pembiayaan yang selama ini melakukan pembiayaan TKI non KUR. Sehingga, kalau itu disetujui, maka jumlah penyalur KUR akan menjadi sebanyak 44 lembaga pembiayaan, bank dan non bank," jelas Braman.

Selain itu, untuk meningkatkan KUR di sektor produksi khususnya pertanian, Braman dalam rapat tersebut mengusulkan agar lembaga penyalur KUR (khususnya bank) bekerja sama dengan Pusat Koperasi Unit Desa (KUD) yang ada di daerah.

"Banyak KUD di daerah yang bagus-bagus dan berhasil. Saya usulkan agar potensi-potensi seperti itu disinergikan dalam meningkatkan penyaluran KUR di sektor produksi," papar Braman.

Sedangkan untuk sektor perikanan, Braman berharap, agar bank-bank penyalur KUR berhubungan langsung dengan sentra-sentra perikanan yang ada di seluruh Indonesia.

"Karena, menurut saya, saat ini eranya penyaluran KUR masuk ke kelompok-kelompok, seperti sentra-sentra perikanan dan sebagainya. Saya pikir, itu jauh lebih efektif ketimbang menyalurkan KUR pada individu-individu," pungkas Braman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com