Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Jamin Smelter Terbangun Tepat Waktu

Kompas.com - 23/01/2017, 06:59 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah menjamin jika fasilitas pemurnian mineral (smelter) terbangun tepat waktu, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) diizinkan untuk mengekspor konsentrat dan mineral mentah (ore) untuk jenis nikel dan bauksit.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan, hal tersebut dikarenakan dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 tahun 2017, dituliskan mengenai pengawasan yang lebih ketat.

Pemegang IUP dan IUPK yang berkomitmen membangun smelter sebagai syarat rekomendasi ekspor akan diawasi dan dinilai oleh verifikator independen.

"Dulu tidak ada pengawasan enam bulan sekali yang dilakukan oleh verifikator independen. Sekarang dalam permen ini ada verifikator independen," kata Bambang di Jakarta, Sabtu (21/1/2017).

Dalam ketentuan tersebut, rekomendasi ekspor diberikan setelah pemegang IUP dan IUPK memenuhi batas minimum pengolahan yang diterbitkan oleh penyurvei independen yang ditunjuk oleh pemerintah.

Selain itu, di dalamnya juga diatur bahwa poin pembangunan smelter yang akan diverifikasi oleh verifikator independen antara lain terkait jadwal pembangunan, nilai investasi, serta kapasitas input per tahun.

Sebelum rekomendasi ekspor diberikan, harus ada laporan hasil verifikasi kemajuan fisik smelter.

Bambang menambahkan, memang dalam aturan induknya, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, disebutkan bahwa peningkatan nilai tambah dilakukan dalam lima tahun. Namun, setelah lima tahun, smelter tidak juga terbangun dan diundur hingga 2017.

"Bagaimana kalau tidak terbangun lagi? Kami memastikan untuk melihat perusahaan yang serius," kata Bambang.

"Perusahaan yang ekspor, dia harus membangun dalam waktu lima tahun. Begitu enam bulan tidak ada kemajuan, cabut izin ekspornya," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com