Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Klaim Asuransi Kesehatan Berikut Ini

Kompas.com - 23/01/2017, 12:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Telah terdapat beragam pilihan institusi asuransi hingga bank yang menawarkan pelanggannya fasilitas asuransi kesehatan. 

Asuransi kesehatan tersebut biasanya meliputi pertanggungan biaya rumah sakit, yang meliputi biaya perawatan (rawat jalan atau rawat inap), biaya pembedahan, operasi dan sebagainya.

Banyak orang yang mengeluhkan kesulitan validasi klaim dari pihak asuransi terutama apabila jumlah dana yang dikeluarkan cukup besar.

Untuk menghindari hal ini, sebaiknya Anda perlu mengerti prosedur klaim asuransi kesehatan untuk dua macam tipe perawatan, rawat inap dan rawat jalan.

•    Rawat Inap

1.    Penuhi syarat untuk melakukan klaim

Salah satu syarat utama untuk mengajukan klaim adalah masa aktif premi, Anda tidak dapat melakukan klaim apabila premi dalam keadaan tidak aktif. Anda pun harus memastikan bahwa telah melunasi seluruh cicilan premi.

Selain itu, pastikan bahwa polis itu tidak pada masa tenggang atau terdapat pengecualian tertentu seperti jenis penyakit atau metode perawatan yang dikecualikan, terutama jika polis Anda pernah mengalami lapse.

2.    Menghubungi pihak asuransi

Hal ini harus dilakukan sebelum Anda rawat inap atau selambat-lambatnya, jika pada keadaan darurat, 2x24 jam setelah rawat inap. Anda dapat menghubungi agen asuransi atau pihak pelayanan medis pihak asuransi.

3.    Sertakan dokumen pendukung

Pada saat menghubungi pihak asuransi, Anda harus menyertakan identitas diri berupa nama (sesuai dengan polis dan KTP), tanggal lahir, nomor telepon, nomor polis, nama rumah sakit atau dokter yang ingin dituju beserta surat rujukan dari dokter, gejala, dan kondisi medis yang terjadi yang menjadi alasan Anda harus melakukan rawat inap

4.    Pemilihan rumah sakit

Biasanya setelah pihak asuransi menerima data Anda, mereka akan memberikan referensi rumah sakit untuk dijadikan rekanan, walaupun dapat memilih sendiri rumah sakit yang diinginkan, asalkan masih di dalam daftar rumah sakit rekanan.

Karena daftar rumah sakit rekanan sering berubah-ubah, ada baiknya untuk memeriksa daftar terbaru dengan menghubungi pihak asuransi. Keuntungan melakukan perawatan di rumah sakit rekanan (provider) adalah tidak perlu membayar biaya perawatan di muka, dengan kata lain Anda tidak perlu mengeluarkan uang jaminan.

Halaman Berikutnya
Halaman:



Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com