JAKARTA, KOMPAS.com - International Organization of Migration (IOM) merilis laporan tentang perdagangan orang di sektor perikanan Indonesia.
Laporan itu menunjukan adanya pelanggaran HAM yang sistematis dan masif bahkan disertai tindak kriminalitas hingga pembunuhan.
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan laporan IOM sebagai dasar pengambilan kebijakan. Peraturan tentang mekanisme sertifikasi HAM pada usaha perikanan pun dikeluarkan.
"Jadi kapal di atas 30 GT (gross ton) harus asuransikan anak buah kapalnya dan enggak terbukti semena-mena. Tanpa asuransi dan perjanjian kerja, kami enggak kasih izin tangkap ikan," ujar Susi di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Ketentuan baru itu terdapat di Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Mekanisme Sertifikasi Hak Asis Manusia pada Usaha Perikanan.
Aturan tersebut mewajibkan semua perusahaan di sektor perikanan untuk menyerahkan laporan detail untuk memastikan kesejahteraan ABK dan awak kapal perikanan Iainnya.
Sekretaris Jenderal KKP Sjarif Widjaya mengungkapkan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2017 membawa satu poin penting bahwa prinsip kerja yang memenuhi kaidah kesempatan kerja juga harus berlaku di laut.
"Pertama punya perjanjian kerja yang atur hak dan kewajiban. ABK punya setifikasi dan mampu kerja di laut. Dari perusahaan kasih jam kerja teratur, makan dan kebutuhan tidur yang cukup. Di samping itu diasuransikan. Kalau sakit dan meninggal dapat haknya," kata Sjarif.
Kasus pelanggaran HAM di sektor perikanan Indonesia muncul kepermukaan usai terkuaknya kasus perbudakan oleh PT Pusaka Benjina Resources di Benjina, Maluku, pada 2015 silam.
Penyidik dari Unit Perdagangan Manusia Badan Reserse Kriminal Polri pun menetapkan lima orang warga negara asing dan dua warga negara Indonesia sebagai tersangka kasus dugaan perdagangan manusia di PT Pusaka Benjina Resources (PBR), Maluku Utara.
Sejak saat itu, KKP mengeluarkan sejumlah aturan agar Industri Perikanan di Indonesia bebas dari peIanggaran HAM. Salah satunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 35 Tahun 2015 untuk menjamin perlindungan dan penghormatan HAM kepada para pekerja di sektor kelautan dan perikanan.
KepaIa Misi International Organization for Migration (IOM) mengapresiasi upaya pemerintah untuk mengatasi berbagai masalah perdagangan orang dan eksplotasi tenaga kerja seperti yang kami sebutkan dalam laporan IOM. Termasuk melibatkan pemimpin industri perikanan untuk berkomitmen memenuhi hak-hak pekerja di sektor kelautan dan perikanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.