Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Belum Telaah Dasar Hukum Pajak Progresif Tanah "Nganggur"

Kompas.com - 24/01/2017, 17:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS. com - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution belum mau buka-bukaan terkait rencana pemerintah memajaki secara progresif tanah yang tidak digunakan untuk kepentingan produktif alias tanah "nganggur".

"Itu kami belum mau ngomong itu," ujar Darmin di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

(Baca: Tanah "Nganggur" Akan Dikenai Pajak Progresif )

Menurut Darmin, pemerintah belum bisa memastikan apa dasar hukum kebijakan pajak progresif terhadap tanah menganggur tersebut. Sebab belum ada telaah mendalam terkait dasar hukumnya.

"Saya belum cek betul apakah harus masuk ke undang-undang (baru) atau bisa dengan undang-undang yang ada. Saya belum bisa jawab," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membenarkan kabar rencana pemerintah memajaki secara progresif tanah yang menganggur alias tidak digunakan secara produktif.

"Iya, kami akan koordinasi antarpemerintah. Pak Presiden kan sudah menyampaikan berkali-kali kalau masalah tanah adalah salah satu faktor produksi yang penting," ujar Menkeu di Jakarta, Senin (23/1/2017).

Menurut perempuan yang kerap disapa Ani itu, di dalam perekonomian satu negara, peran tanah memang sangat strategis untuk menciptakan produktivitas ekonomi bila dimanfaatkan dengan baik.

Namun kenyataanya, tidak semua tanah dimanfaatkan untuk kepentingan produktif. Tanah justru kerap didiamkan dalam kurun waktu tertentu sembari menunggu harga tanahnya naik.

Oleh karena itu pemerintah mengkaji rencana memajaki secara progresif tanah menganggur sehingga ada penerimaan lebih ke kas negara.

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil sempat menyoroti banyaknya pihak yang melakukan investasi tanah sehingga harga tanah semakin melambung.

Akibatnya, masyarakat kecil yang membutuhkan tanah justru tidak mampu membeli tanah lantaran harganya yang terus meninggi.

Kompas TV Penerimaan Pajak Tertinggi, Pemasukan Cukai Berkurang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com