Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lotte Shopping Indonesia Dimohonkan Pailit

Kompas.com - 26/01/2017, 17:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Perusahaan pusat perbelanjaan asal Korea Selatan di Indonesia, PT Lotte Shopping Indonesia, harus menghadapi permohonan pailit yang diajukan mitra usahanya, PT Harum Mitra Usaha (HMU), di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pengajuan permohonan pailit itu dilakukan lantaran Lotte diklaim memiliki utang yang sudah jatuh waktu sebesar Rp 7,55 miliar kepada PT HMU. Kuasa hukum HMU, Aviv Ghufron, mengatakan, utang itu berasal dari pengerjaan konstruksi mekanis dan kelistrikan pada pembangunan head office dan warehouse extension store di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 13 Maret 2015.

Pekerjaan itu antara lain untuk instalasi hydrant, instalasi CCTV, instalasi pompa air, dan instalasi pompa booster dan transfer. Dari total kontrak kerja sama Rp 8,48 miliar itu, Lotte hingga saat ini belum sepenuhnya membayar.

"Kami sudah menyelesaikan pekerjaan 30 September 2015, tetapi belum menerima pembayaran penuh hingga saat ini," ungkap Aviv kepada Kontan, Rabu (25/1/2017). Adapun penyelesaian pengerjaan ditandai dengan soft opening gedung tersebut pada 7 Oktober 2015.

Aviv mengatakan, dari total kontrak, Lotte baru membayar Rp 4,81 miliar dari total nilai kerja sama. Terkait sisanya, HMU sudah melayangkan surat peringatan (somasi), tetapi tak pernah ada itikad baik dari Lotte untuk membayar.

Jika dihitung, tagihan Lotte mencapai Rp 8,3 miliar per 1 Desember 2016, yang sudah termasuk sisa utang, denda pembayaran, dan tagihan pajak.

"Kami sudah menagih, tetapi termohon tak kunjung membayar dengan alasan masih perlu adanya kelengkapan dokumen," tambahnya.

Bahkan, dia melanjutkan, Lotte beralasan tak mau membayar karena pekerjaan yang dilakukan HMU belum sepenuhnya selesai. Padahal, menurut dia, soft opening itu menunjukkan kalau pekerjaan HMU sudah tak ada masalah.

Untuk menunjukkan adanya kreditor lain, Aviv menyampaikan, dalam laporan tahunannya, Lotte juga memiliki utang Rp 2,32 triliun, tanpa menyebutkan pihak-pihaknya. "Utang itu menunjukkan Lotte memiliki kreditor lain," tuturnya.

Dengan demikian, ia menilai, permohonannya ini sudah memenuhi ketentuan UU Kepailitan dan PKPU, dan majelis hakim patut untuk mengabulkannya. Perkara dengan No. 4/Pdt.Sus-Pailit/Pn.Jkt.Pst ini baru memasuki persidangan perdana pada Selasa (24/1/2017).

Perwakilan Lotte dalam persidangan, Sandi Sanjaya, belum bisa berkomentar banyak. "Kami belum bisa kasih tanggapan, masih perlu pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan menunjuk kuasa hukum untuk perkara ini," katanya. (Sinar Putri S Utami)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com