Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Papua Desak Freeport Bayar Tunggakan Pajak Rp 3,5 Triliun

Kompas.com - 27/01/2017, 20:05 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS. com - Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe menyatakan, PT Freeport Indonesia wajib menjalankan keputusan Pengadilan Pajak Indonesia berkaitan pembayaran pajak air permukaan.

"Pengadilan Pajak Indonesia pada tanggal 17 Januari 2017 telah memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh PT Freeport Indonesia berkaitan pajak air permukaan sehingga wajib membayar tunggakan pajaknya, baik pokok dan dendanya kurang lebih Rp 3,5 triliun kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua. Itu harus segera diselesaikan," ujar Lukas di Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Lukas menjelaskan, munculnya gugatan pajak oleh Freeport Indonesia dikarenakan Pemprov Papua menagih kekurangan pembayaran pajak Freeport Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hasil auditnya.

"BPK dalam hasil auditnya mempertanyakan kekurangan pembayaran pajak PTFI terhadap penggunaan air permukaan dari tahun 2011 sampai 2015. Kami sebagai pemerintah daerah kemudian mengirimkan surat ke pada PTFI untuk segera menyelesaikan kekurangan pajak dimaksud. PTFI menolak untuk menyelesaikan kekurangan tersebut dan melakukan gugatan ke Pengadilan Pajak Indonesia. Puji Tuhan gugatan tersebut ditolak," terang Lukas.

Menurut Lukas, PTFI menggunakan acuan pembayaran pajak penggunaan air permukaan sebesar Rp 10/m3/detik sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 1990, sementara pemerintah daerah Papua mengacu pada Perda No 4 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa penggunaan air permukaan dikenai pajak sebesar Rp 120/m3/detik.

Perbedaan inilah yang menjadi tagihan pajak yang belum dibayarkan oleh PTFI. Lukas bersyukur gugatan Freeport ditolak, karena ini berkaitan dengan harkat dan martabat rakyat Papua.

"Perjuangan untuk mendapatkan dana sebesar ini bukan perkara mudah, karena kami berhadapan dengan perusahaan besar, Freeport Indonesia yang semua orang sudah tahu. Hanya karena ini berkaitan dengan hak yang memang sudah seharusnya menjadi milik rakyat Papua maka kami perjuangkan sekuat dan semampu kami," pungkas Lukas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com