Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skema "Gross Split" Dorong Kontraktor Gunakan Komponen Dalam Negeri

Kompas.com - 29/01/2017, 19:54 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Perubahan kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) dari Production Sharing Contract (PSC) menjadi kontrak bagi hasil kotor atau Gross Split diyakini dapat mendorong penggunaan komponen dalam negeri.

Sebab, semakin banyak komponen dalam negeri yang digunakan, maka akan semakin besar bagian yang diperoleh kontraktor. “Ini satu sistem yang akan memicu pemain hulu seperti kami ini mengunakan TKDN (tingkat komponen dalam negeri) sebanyak mungkin,” kata Direktur Indonesia Petroleum Association (IPA) Sammy Hamzah ditemui usai diskusi, di Jakarta, Minggu (29/1/2017).

Menurut Sammy, industri migas sangat diuntungkan dengan adanya skema gross split ini. Pemerintah telah mengatur skema gross split ini melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 8 tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

“Kita dari industri migas bersyukur, karena kita dikasih insentif kalau memakai TKDN yang lebih. Kalau di industri lain, banyak yang tidak dikasih insentif. Kita mendapatkan split (bagian) lebih baik kalau pakai TKDN lebih,” ucap Sammy.

Pasal 18 Permen ESDM 8/2017 menyebutkan, kontraktor wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja warga negara Indonesia, pemanfaatan barang, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.

Pengadaan atas barang dan jasa tersebut dilakukan oleh kontraktor secara mandiri. Dalam lampiran Permen ESDM 8/2017 disebutkan, kontraktor mendapatkan tambahan bagi hasil sebesar 2 persen apabila TKDN-nya 30 persen hingga kurang dari 50 persen.

Kontraktor yang menggunakan TKDN 50 persen hingga kurang dari 70 persen mendapatkan tambahan bagi hasil sebesar 3 persen. Sementara itu, kontraktor yang menggunakan TKDN 70 persen hingga kurang dari 100 persen akan mendapatkan tambahan bagi hasil sebesar 4 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com