Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: 612 "Money Changer" Tidak Berizin

Kompas.com - 30/01/2017, 17:08 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) melaporkan, sebanyak 612 kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) atau money changer bukan bank (BB) di Indonesia tidak mengantongi izin dari bank sentral. Adapun KUPVA BB yang berizin mencapai 1.064.

"Dari angka KUPVA BB yang tidak berizin, lima wilayah terbesar yaitu di Lhokseumawe, Bali, Kalimantan Timur, Kediri, dan Jabodetabek. Data ini per Oktober 2016," jelas Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean di Jakarta, Senin (30/1/2017).

Dari jumlah KUPVA BB yang berizin, 38 persen berlokasi di Jabodetabek. Adapun yang beroperasi di Bali mencapai 13 persen, Kepulauan Riau 14 persen, Serang 6 persen, Sumatera Utara 5 persen, dan provinsi lainnya 24 persen.

Eni menjelaskan, bank sentral sebagai otoritas sistem pembayaran telah memberikan waktu selama enam bulan transisi sejak Oktober 2016 hingga April 2017 untuk mengurus perizinan. Adapun apabila KUPVA BB tidak mengantongi izin, maka BI bisa mencabut izinnya.

Eni mengungkapkan, kegiatan KUPVA BB yang berizin dapat menekan tindakan kejahatan seperti pencucian uang dan pendanaan untuk kegiatan teroris, sehingga bank sentral bekerja sama dengan PPATK, BNN, dan pihak kepolisian.

"Untuk upaya hukum kami sudah berkoordinasi dengan PPATK, BNN, dan Kepolisian. Karena transfer dana di KUPVA tidak boleh menggunakan rekening individu, harus rekening KUPVA itu sendiri," ujar Eni.

Eni mengungkapkan, bank sentral memberi kesempatan bagi KUPVA BB yang saat ini belum memperoleh izin untuk mengajukan izin hingga 7 April 2017. Setelah berakhirnya periode itu, maka BI akan mendukung dan menggandeng Polri, PPATK, dan BNN dalam operasi penertiban. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com