Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Indonesia Tak Terkena Kebijakan Imigrasi Trump?

Kompas.com - 31/01/2017, 11:40 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

WASHINGTON, KOMPAS.com - Presiden AS Donald Trump akhir pekan lalu memberlakukan larangan imigrasi terhadap warga dari tujuh negara muslim.

Perintah yang diteken Trump tersebut berisi larangan masuk ke wilayah AS dalam 90 hari bagi warga negara Suriah, Iran, Irak, Yaman, Sudan, Somalia, dan Libya.

Di luar daftar negara tersebut, ada beberapa negara-negara mayoritas muslim, namun tak masuk dalam daftar tersebut.

Mengutip The Washington Post, Selasa (31/1/2017), juru bicara Citizens for Responsibility and Ethics Jordan Libowitz menyatakan, Trump kini menghadapi pertanyaan apakah dia merancang aturan baru dengan mempertimbangkan kepentingan bisnisnya sendiri?

"Ia harus menjual bisnisnya keluar dari lingkarannya dan menempatkan asetnya di perusahaan pengelola aset independen. Kalau tidak, maka setiap keputusan yang dia keluarkan akan membuat banyak orang bertanya apakah ia membuat keputusan ini atas kepentingan warga AS atau dirinya sendiri," ungkap Jordan Libowitz.

Perintah larangan imigrasi itu tidak menyebutkan Arab Saudi, yang merupakan negara asal 15 dari 19 teroris yang bertanggung jawab atas serangan 11 September 2001. Di negara ini, Trump memiliki bisnis dengan beberapa perusahaan untuk persiapan pembangunan sebuah hotel.

Akan tetapi, perusahaan milik Trump membatalkan kerja sama itu pada Desember 2016, mengindikasikan bahwa proyek tidak dilanjutkan.

Indonesia juga negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia. Di sini, Trump ada dua proyek resor yang mengusung nama Trump akan dibangun di Indonesia dengan bermitra bersama perusahaan lokal.

"Kita tidak tahu apa yang menjadi motif yang mendasari keputusan presiden ini. Dari yang bisa dilihat dari kampanye dan tindakannya sejak menjadi presiden, apa yang menjadi hal pertama dan utama dalam pikirannya adalah kepentingannta sendiri dan obsesi terhadap brand-nya," ungkap Kamal Essaheb, direktur kebijakan dan advokasi National Immigration Law Center.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com