Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagian Pengusaha Batal Repatriasi karena Suhu Panas Politik dan Trump "Effect"

Kompas.com - 31/01/2017, 18:19 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian pengusaha memutuskan untuk tidak jadi membawa pulang hartanya ke Indonesia atau repatriasi melalui program tax amnesty. Gantinya, mereka hanya  mendeklarasikan hartanya saja.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani mengatakan, ada dua faktor yang membuat sebagian pengusaha enggan merepatriasi hartanya. "Gini, masalah politik ini bikin orang grogi juga, ya situasi dinamika di dalam negeri kan juga kaya begini kan. Terus kondisi globalnya pasca Trump seperti itu juga. Jadi yang sudah komitmen mau repatriasi, mereka berpikir ulang. Sebagian dari mereka mengkonversi menjadi deklarasi," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Apindo sendiri sudah mengimbau para pengusaha yang mau merepatriasi harta untuk segara merealisasikan komitmennya. Namun sebagian justru lebih memilih untuk mendeklarasikan hartanya saja.

Haryadi sendiri tidak mempersoalkan keputusan sebagian pengusaha itu. Sebab tutur ia, pemerintah sudah memberikan dua opsi di dalam UU Pengampunan Pajak yaitu repatriasi atau deklarasi harta di luar negeri.

"Kalau lihat hari ini kan repatriasi sudah mahal, sudah periode ke tiga. Logikanya orang mana yang mau bayar lebih mahal. Makanya Apindo ngejar di periode pertama, mati-matian mendorong," sambung Haryadi.

Realisasi repatriasi harta melalui tax amnesty baru mencapai Rp 112,2 triliun, atau 79,6 persen dari angka komitmen yang mencapai Rp 141 triliun hingga 31 Desember 2016 lalu.

Pada September 2016 lalu, pemerintah memutuskan memperbolehkan pengusaha untuk membawa pulang hartanya hingga 31 Desember 2016 asalkan ikut tax amnesty pada periode pertama.

Keputusan itu diberikan untuk mengakomodir pengusaha yang ingin ikut tax amnesty namun tidak bisa membawa pulang hartanya hingga penutupan periode pertama selesai pada 31 September 2016 lalu.

Saat itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang menjadi salah satu pihak yang menyuarakan permintaan pemberlakuan perpanjangan periode pertama tax amnesty hingga Desember 2016.

Namun hingga waktu yang ditentukan, tidak semua komitmen repatriasi itu terealisasi. Hingga saat ini belum ada kebijakan atau langkah yang diambil pemerintah terkait persoalan dana repatriasi yang belum semuanya masuk ke Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com