JAKARTA, KOMPAS.com - Donald J Trump telah resmi menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat (AS) setelah dilantik pada 20 Januari 2017.
Beberapa kebijakan telah dikeluarkan oleh konglomerat penguasa bisnis pertelevisian, kasino, dan real estate ini. Ada yang kontra dan ada pula yang pro dengan kebijakan awal Presiden Trump.
Namun, tahukah anda, bahwa Donald Trump pernah berseteru dengan pengusaha asal Indonesia?
Hal ini terkait dengan sengketa merek Trumps yang digugat oleh Donald Trump di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kepada pengusaha lokal, Robin Wibowo.
(Baca: Donald Trump Batalkan Merek Pengusaha Indonesia )
Gugatan itu dilayangkan karena Robin Wibowo dianggap memplagiat nama merek Trumps. Padahal, pihak Donald Trump mengklaim nama merek Trumps telah digunakan sejak dari awal perusahaan berdiri.
Merek Trump sudah terdaftar di AS sejak 20 April 1999 untuk melindungi barang di kelas internasional nomor 43. Sementara di Kanada merek ini terdaftar sejak 26 Juli 1932.
Donald Trump juga mendaftarkan mereknya di negara-negara dunia seperti Australia, Jepang, Selandia Baru, Rusia, Thailand, dan Ukraina.
Di Indonesia sendiri, merek Trump milik Donald Trump sudah terdaftar dengan No. IDM000275364 sejak 14 Oktober 2010 untuk melindungi jasa yang termasuk dalam kelas 43.
Sementara merek Donald Trump terdaftar dengan No. IDM000355706 sejak 4 Mei 2012 di kelas yang sama.
Sementara itu, merek Trumps milik Robin Wibowo telah tedaftar sejak 17 Juni 2010 dengan sertifikat nomor IDM000252416 untuk melindungi jasa yang termasuk dalam kelas 35 seperti toko-toko bahan bangunan, toserba, jasa penyediaan dan penjualan barang material, department store, dan jasa periklanan.
(Baca: Donald Trump Gugat Pengusaha Indonesia)
Persidangan sengketa tersebut tidak berlangsung lama. Persidangan sendiri dimulai pada 19 November 2013 dan berakhir dengan putusan pada 6 Februari 2014. Dalam sengketa ini yang keluar sebagai pemenang yakni, Donald Trump.
Dalam putusannya Hakim Ketua saat itu, Rochmat, mengabulkan gugatan Trump sepenuhnya dengan verstek. Artinya, Hakim memutus perkara tanpa ada kehadiran pihak tergugat yakni, Robin Wibowo.
"Menyatakan bahwa tergugat yang telah dipanggil dengan patut tidak hadir. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dengan verstek," ujar Hakim Rochmat seperti dikutip di laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kontroversial
Sekadar informasi, setelah menjabat sebagai Presiden AS, Donald Trump langsung menggulirkan berbagai kebijakan. Salah satunya, Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk membatasi laju pengungsi dari sejumlah negara Islam ke AS.
Trump yang kerap menjanjikan langkah-langkah pemeriksaan ketat bagi imigran selama masa kampanye pemilu lalu, mengaku kebijakan ini diambil demi mencegah masukkan kelompok militan ke AS.
Negara-negara itu adalah Iran, Irak, Suriah, Sudan, Libya, Yaman, dan Somalia. Keputusan Trump ini sekaligus membuktikan bahwa rancangan perintah eksekutif yang bocor di media adalah dokumen yang benar.