Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cerita Perseteruan Donald Trump dengan Pengusaha Lokal Indonesia

Kompas.com - 31/01/2017, 19:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Donald J Trump telah resmi menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat (AS) setelah dilantik pada 20 Januari 2017.

Beberapa kebijakan telah dikeluarkan oleh konglomerat penguasa bisnis pertelevisian, kasino, dan real estate ini. Ada yang kontra dan ada pula yang pro dengan kebijakan awal Presiden Trump.

Namun, tahukah anda, bahwa Donald Trump pernah berseteru dengan pengusaha asal Indonesia?

Hal ini terkait dengan sengketa merek Trumps yang digugat oleh Donald Trump di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kepada pengusaha lokal, Robin Wibowo.

(Baca: Donald Trump Batalkan Merek Pengusaha Indonesia )

Gugatan itu dilayangkan karena Robin Wibowo dianggap memplagiat nama merek Trumps. Padahal, pihak Donald Trump mengklaim nama merek Trumps telah digunakan sejak dari awal perusahaan berdiri.

Merek Trump sudah terdaftar di AS sejak 20 April 1999 untuk melindungi barang di kelas internasional nomor 43. Sementara di Kanada merek ini terdaftar sejak 26 Juli 1932.

Donald Trump juga mendaftarkan mereknya di negara-negara dunia seperti Australia, Jepang, Selandia Baru, Rusia, Thailand, dan Ukraina.

Di Indonesia sendiri, merek Trump milik Donald Trump sudah terdaftar dengan No. IDM000275364 sejak 14 Oktober 2010 untuk melindungi jasa yang termasuk dalam kelas 43.

Sementara merek Donald Trump terdaftar dengan No. IDM000355706 sejak 4 Mei 2012 di kelas yang sama.

Sementara itu, merek Trumps milik Robin Wibowo telah tedaftar sejak 17 Juni 2010 dengan sertifikat nomor IDM000252416 untuk melindungi jasa yang termasuk dalam kelas 35 seperti toko-toko bahan bangunan, toserba, jasa penyediaan dan penjualan barang material, department store, dan jasa periklanan.

(Baca: Donald Trump Gugat Pengusaha Indonesia)

Persidangan sengketa tersebut tidak berlangsung lama. Persidangan sendiri dimulai pada 19 November 2013 dan berakhir dengan putusan pada 6 Februari 2014. Dalam sengketa ini yang keluar sebagai pemenang yakni, Donald Trump.

Dalam putusannya Hakim Ketua saat itu, Rochmat, mengabulkan gugatan Trump sepenuhnya dengan verstek. Artinya, Hakim memutus perkara tanpa ada kehadiran pihak tergugat yakni, Robin Wibowo.

"Menyatakan bahwa tergugat yang telah dipanggil dengan patut tidak hadir. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dengan verstek," ujar Hakim Rochmat seperti dikutip di laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kontroversial

Sekadar informasi, setelah menjabat sebagai Presiden AS, Donald Trump langsung menggulirkan berbagai kebijakan. Salah satunya, Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk membatasi laju pengungsi dari sejumlah negara Islam ke AS.

Trump yang kerap menjanjikan langkah-langkah pemeriksaan ketat bagi imigran selama masa kampanye pemilu lalu, mengaku kebijakan ini diambil demi mencegah masukkan kelompok militan ke AS.

Negara-negara itu adalah Iran, Irak, Suriah, Sudan, Libya, Yaman, dan Somalia. Keputusan Trump ini sekaligus membuktikan bahwa rancangan perintah eksekutif yang bocor di media adalah dokumen yang benar.

Kompas TV Kebijakan Trump Ini Memicu Protes dari Warga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com